Selasa, Juni 17, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ketua DPRD Tapin soroti fenomena THM tanpa izin

by matabanua
29 Mei 2022
in Daerah, Lintas
0
Yamani

RANTAU-Ketua DPRD Kabupaten Tapin Yamani berencana memanggil seluruh dinas terkait, untuk menyelesaikan permasalahan tempat hiburan malam (THM) yang saat ini menjamur di daerahnya.

“Insya Allah, awal bulan Juni kita panggil dinas terkait ke DPRD Tapin untuk mengatasi masalah ini,” ujarnya, di Rantau, Kamis.

Artikel Lainnya

DPPKB Tapin Melaksanakan Sosialisasi Generasi Berencana

DPPKB Tapin Melaksanakan Sosialisasi Generasi Berencana

17 Juni 2025
Langkah Konkret Dukung Visi Misi Bupati Tanbu

Langkah Konkret Dukung Visi Misi Bupati Tanbu

17 Juni 2025
Load More

THM yang berkegiatan negatif menurut sosial budaya masyarakat setempat, kata dia, sangat tidak mencerminkan kultur daerah dan masyarakat Tapin yang religius. “Kami DPRD Tapin sangat-sangat prihatin atas menjamurnya THM dan warung remang-remang,” ujarnya.

Dia mengharapkan, kepada seluruh elemen masyarakat di Tapin dapat berperan aktif menyelesaikan masalah tersebut.

Diwartakan sebelumnya, Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin Reza Ramadie menyatakan semua tempat hiburan malam (THM) di daerahnya tidak memiliki izin. “Tidak ada izin dari pemerintah daerah untuk usaha karaoke ataupun THM,” ujarnya, Rabu lalu.

Maka, kata dia, penegak hukum berhak dapat melakukan penindakan terhadap THM yang semakin menjamur di kabupaten yang menjaga citra religius itu.

Kasat Pol PP Tapin Mahyudin merinci jumlah karaoke ada 19 buah menyebar di Kecamatan Tapin Utara, Bungur, dan Candi Laras Utara.

“Kami dengan kepolisian dan TNI beberapa kali menyita minuman beralkohol di karaoke atau THM itu, begitupun mengamankan perempuan (pemandu karaoke),” ujarnya, saat dikonfirmasi.

Berdasarkan Perda Tapin nomor 09 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, maka Kasat Pol PP berjanji akan melakukan penindakan yang tegas.

Ancaman berat terhadap THM yang didominasi usaha karaoke tersebut, kata dia, adalah penutupan secara paksa.{[an/mb03]}

Tags: Ketua DPRD TapinTHM tanpa izinwarung remang-remangYamani
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA