BANJARMASIN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EM (33), terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Banjarmasin Barat karena ulahnya menjual minyak goreng dan parcel dengan harga murah, namun berujung ke arah tipu gelap.
Tersangka, warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang Setia, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, diduga menipu pelanggannya, dan dibekuk saat membawa minyak goreng di Jalan Teluk Tiram Gang Family, Rabu (25/5).
“Anggota mengamankan IRT pedagang minyak goreng yang diduga melakukan tipu gelap. Korbannya juga perempuan berinisial AA, warga Jalan Sultan Adam, Gang Permata Kecamatan Banjarmasin Utara. Tersangka kita kenakan Pasal 372 KUHP,” ujar Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Jumat (27/5).
Ia menjelaskan, modus operandi EM, yakni mengibuli calon korbannya dengan menawarkan harga murah dari penjualan minyak goreng dan sembako. “Kita sita barang bukti berupa dua lembar kertas (kuitansi) bukti pembayaran korban, namun barang yang diminta tidak kunjung datang,” ujarnya.
Kronologis kejadian bermula pada Minggu (17/4), korban AA dikasih tahu tetangganya ada IRT yang menjual minyak goreng dan sembako dengan harga murah dibanding di pasaran. Korban pun memesan dua dus minyak goreng, dan barang yang dipesan datang sesuai pesanan. Kemudian ia kembali memesan lima dus, dan juga cepat dikirim oleh EM.
Korban yang telah percaya kemudian memesan lebih banyak minyak goreng dan sembako untuk parcel hari raya. AA pun membayar uang pembelian secara kontan senilai Rp 24.500.000, namun pesanan tidak kunjung dipenuhi. Sam