
BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin kembali mengungkap peredaran gelap narkoba di dua lokasi berbeda di wilayah setempat.
Pertama, petugas meringkus Buhari Rahman alias Ari (48), warga Jalan Soetoyo S Gang Kita, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, dan Harsuni alias Amang Acut (54), di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Barjarmasin Selatan, Jumat (21/5) sekitar pukul 21.00 Wita. Dari keduanya, diamankan barang bukti sebanyak delapan paket sabu seberat 33,96 gram.
Kemudian dalam pengembangan lanjutan, petugas juga meringkus Ahmad Subairih alias Amat (36), warga Jalan Prona 1, Gang Bakti Utama, Pemurus Baru, dan Jumadin (34), warga Jalan Bumi Mas Kompleks Bumi Jaya, Kelurahan Pemurus Baru, dengan barbuk 19 paket sabu seberat 1.419,3 gram, dan satu paket sabu seberat 71 gram.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito didampingi Kasat Narkoba Kompol Mars Suryo dan Wakasat Iptu Haris Wicaksono mengatakan, sentral sat resnarkoba menerima informasi adanya sejumlah orang, yang dicurigai membawa benda yang berkaitan dengan narkotika.
“Sempat satu jam dipantau dan terlihat dua pria yang mencurigakan. Dari pemeriksaan badan, ditemukan delapan paket sabu siap edar seberat 33,96 gram,” ucapnya, Rabu (25/5).
Ia mengungkapkan, kedua tersangka yang diringkus di Jalan Lingkar Dalam Selatan merupakan residivis pada kasus yang sama, yaitu Buhari Rahman alias Ari pernah mendekam selama 7,6 tahun, dan Amang Acut pernah mendekam selama 5,3 tahun pernah mendekam selama 5,3 tahun penjara.
“Kita juga berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 33,96 gram, 19 paket berat 1.419,3 gram, dan satu paket berat 71 gram. Hampir saja narkoba satu kilo lebih ini beredar luas di masyarakat Banjarmasin.
Menurut kapolres, kemungkinan masih ada lagi suplai narkoba yang beredar di Kota Seribu Sungai. “Kita cegah untuk tidak menyebar di wilayah hukum Polresta Banjarmasin,” tambahnya.
Sabana juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang terus memberikan informasi kepada jajaran kepolisian sat resnarkoba selama ini.
“Teruslah masyarakat membantu kami (polri) dalam memerangi penyalahgunaan nakorba dan kejahatan lainnya. Apapun bentuknya, akan kami tindaklanjuti. Kita konsen dalam pemberantasas narkoba di Kota Seribu Sungai,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sam