JAKARTA – Kementerian Pertanain (Kementan) terus melakukan pengawasan ketat terhadap semua hewan ternak yang akan dijadikan kurban. Langkah ini perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) terus meluas hingga ke 16 provinsi di Indonesia.
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah mengatakan pengawasan tersebut di antaranya adalah mengatur persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban dan tempat pemotongan hewan kurban baik yang dilakukan di RPH maupun diluar RPH.
“Kemudian mengatur prosedur pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, Nasrullah, dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Selanjutnya, kata Nasrullah, kementan melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem yang didampingi dokter hewan atau paramedik veteriner. Disisi lain Kementan terus menperketat pengiriman lalu lintas ternak sampai dengan tata laksananya.
“Langkah ini penting dilakukan mengingat pada saat hari raya nanti sekitar 1,5 juta hewan kurban akan dipotong,” katanya menambahkan.
Kementan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Dalam surat edaran tersebut, mitigasi dan pengawasan harus dilakukan dalam mencegah penyebaran PMK.
Dalam upaya mitigasi penyebaran PMK, maka tempat penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari otoritas veteriner atau dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan unsur pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya.
Nasrullah menambahkan, upaya lainya adalah melakukan koordinasi dengan majelis ulama Indonesia untuk dapat memberikan fatwa dan himbauan tata laksana perasaan idul adha dan kurban. “Inilah saatnya semua orang melakukan pencegahan penularan PMK,” ujarnya.
Sementara itu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalisasikan fungsi daro Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang ada di tiap kecamatan dalam menangani wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK pada ternak. ahrul mengatakan, saat ini keberadaan Puskeswan sangat dibutuhkan.
“Keberadaan Puskeswan harus bisa mendeteksi penyakit hewan seperti PMK. Puskeswan kita dorong untuk berperan optimal sebagai unit terdepan dalam mempercepat proses pelayanan dan penanganan kesehatan hewan,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Kamis.
Syahrul melanjutkan, keberadaan Pusskeswan sangat vital untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penularan kontak langsung antar hewan ke hewan atau manusia ke hewan. Selain itu, keberadaan puskeswan selama ini mampu mendekatkan peternak dengan petugas kesehatan hewan.
“Saya yakin puskeswan mampu memberikan pelayanan kesehatan hewan yang optimal untuk meningkatkan kualitas kesehatan hewan dan ternak, sehingga PMK ini segera dapat diatasi,” katanya. rep/mb06