BARABAI – Terjadi cekcok hingga perkelahian antardua orang warga di wilayah Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), hingga mengakibatkan salah seorang meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam jenis parang, Selasa (24/5) sekitar pukul 19.30 Wita.
Lokasi pertumpahan darah tersebut berada di arena judi di Datarlaga, Desa Murung B, Kecamatan Hantakan.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Haryadi melalui Kasubsi PIDM Humas Aipda M Husaini mengatakan, saat ini petugas berada di lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Ia berharap, sejumlah keluarga yang bertikai tetap tenang dan menjaga daerahnya tetap kondusif. “Percayakan proses hukum ini kepada petugas kepolisian,” katanya.
Warga setempat yang enggan namanya disebutkan menerangkan, sehari sebelumnya korban terlebih dahulu sempat berselisih paham dengan salah seorang bandar atau pemilik lapak judi dadu, terkait pembayaran uang pasangan. Namun, kejadian tersebut sempat dilerai panitia dan ingin didamaikan, tapi korban menolak.
Keesokan harinya, korban kembali lagi mendatangi arena judi dan bertemu dengan salah seorang warga setempat. Tidak berapa lama, ternyata korban terlibat adu mulut dan emosi, hingga mencabut parang yang terselip di pinggangnya.
Warga yang terlibat adu mulut tersebut, seketika juga mengambil parang di dekat salah satu lapak perjudian dadu, dan perkelahian tak terhindarkan. Akibat perkelahian itu, korban mengalami luka tebasan parang di bagian dada sebelah kiri, hingga bagian luka terlihat menganga.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Hantakan guna mendapatkan perawatan medis, namun kemudian meninggal dunia.
Arena judi dengan kedok aruh adat tersebut, tiap tahun diadakan di Datarlaga, Desa Murung B, Kecamatan Hantakan, dan sudah menjadi rahasia umum warga dan pejabat setempat.
Diduga, karena panitia menyatakan perjudian tersebut bagian dari ritual aruh adat, walaupun faktanya lebih kepada mencari keuntungan sejumlah kelompok tertentu.
Sebenarnya, telah lama praktik perjudian itu ditentang sejumlah pihak. Bahkan 51 dari 52 Kepala Balai Adat di Kecamatan Hantakan, telah menyatakan perjudian bukan bagian dari ritual adat.
Pemkab Hulu Sungai tengah di era Pemerintah Bupati H Abdul Latif, juga telah membuat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang pelaksanaan aruh dan perlindungan kearifan lokal.
Namun, aturan-aturan tersebut termasuk Pasal 303 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana), tak berlaku bagi bandar maupun pemain judi khusus di Datarlaga.
Faktanya, tiap tahun semakin marak casino tradisional itu digelar. Bahkan tidak hanya warga setempat yang ikut bermain dan datang, namun sejumlah pecinta judi dari berbagai wilayah di Kalsel hingga provinsi lainnya, juga turut mengasah kemampuannya dan mencari keuntungan dengan bermain dadu. Ant