• Latest
  • Trending
BKN: Tak Ada Larangan TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

BKN: Tak Ada Larangan TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

26 Mei 2022
D:\2023\September 2023\22 September 2023\5\New folder\hal 5\hal 5\Walikota Ibnu Sina dan Wakilnya Arifin Noor didampingi istr.jpg

Walikota: Kawal Megaproyek Jembatan Pramuka-Sungai Gampa

21 September 2023
D:\2023\September 2023\22 September 2023\5\New folder\hal 5\hal 5\POLITIKUS Dr Karli Hanafi.jpg

Pancasila Jamin Kebebasan Beragama dan Jalankan Ibadah

21 September 2023
D:\2023\September 2023\22 September 2023\5\New folder\hal 5\hal 5\Kabid) Pariwisata Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Olahraga.jpg

Selama Festival Tanglong, Kawasan Siring Bersih PKL

21 September 2023
D:\2023\September 2023\22 September 2023\5\New folder\hal 5\hal 5\TARIAN baksa kembang.JPG

‘Perang’ Pantun di Sidang Paripurna

21 September 2023
D:\2023\September 2023\22 September 2023\5\New folder\hal 5\hal 5\Bupati Banjar H Saidi Mansyur bersama wakilnya.jpg

TMMD Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

21 September 2023
Kebakaran di Baharu Hanguskan Satu Rumah

Fraksi PDIP Tampung Aspirasi Warga Sungai Andai

21 September 2023
Kalsel Dibantu Hujan Buatan dan 2 Heli Water Bombing

Kalsel Dibantu Hujan Buatan dan 2 Heli Water Bombing

21 September 2023
DPR Didesak Usut ‘Data Intelijen’ Jokowi

DPR Didesak Usut ‘Data Intelijen’ Jokowi

21 September 2023
PDIP Tak Larang Kaesang Gabung PSI

PDIP Tak Larang Kaesang Gabung PSI

21 September 2023
Gerakan 1.000 Pelajar Ayo Membaca

Gerakan 1.000 Pelajar Ayo Membaca

21 September 2023
D:\2023\September 2023\22 September 2023\7\7\Foto hal Ekonomi ( 22 september )\NO 1 (lapsus).jpg

Infrastruktur dan Peningkatan SDM Seirama

21 September 2023
C:\Users\Desain 01\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\NO A (Hal 6).jpeg

Dewan dan Pemko Sinergi Dalam Mewujudkan Visi Misi Baiman

21 September 2023
Jumat, September 22, 2023
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

BKN: Tak Ada Larangan TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

by matabanua
26 Mei 2022
in Headlines
0
PLT Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat memberikan penjelasan kepada wartawan

JAKARTA – Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan, penetapan perwira tinggi TNI aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah dibenarkan secara regulasi.

“UU Pilkada menyebutkan kriteria Pj. gubernur adalah JPT Madya dan Pj bupati/wali kota adalah JPT Pratama,” kata Bima, Kamis (26/5), menanggapi protes penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai pejabat bupati Seram Barat.

Artikel Lainnya

Kalsel Dibantu Hujan Buatan dan 2 Heli Water Bombing

Kalsel Dibantu Hujan Buatan dan 2 Heli Water Bombing

21 September 2023
DPR Didesak Usut ‘Data Intelijen’ Jokowi

DPR Didesak Usut ‘Data Intelijen’ Jokowi

21 September 2023
Load More

Bima menganggap Keputusan Mendagri Tito Karnavian menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai pejabat bupati tidak menyalahi aturan. Ia menyebutkan posisi Brigjen Andi sebagai Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng adalah JPT Pratama, dan sudah sesuai Pasal 201 UU Pilkada.

“Meskipun Pj kepala daerah adalah TNI/Polri aktif, terdapat pengaturan dan pengecualian bagi pejabat dimaksud karena menjabat pada instansi pemerintah yang dapat diduduki oleh TNI/Polri dalam jabatan pimpinan tinggi. Jadi, dari kacamata manajemen ASN tidak ada aturan yang dilanggar,” ujarnya.

Menurut dia, siapa pun yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya atau pratama memiliki kesempatan sama untuk dipilih sebagai penjabat gubernur atau bupati/wali kota.

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN. Pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI/Polri diatur dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Anggota Polri aktif juga dapat menjabat sebagai JPT Madya di instansi pemerintah sejauh bidang tugasnya berkesesuaian dengan bidang tugas di Polri dan mengikuti seleksi terbuka. Adapun untuk anggota TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan JPT Madya pada instansi di mana anggota TNI tersebut diperbolehkan,” katanya.

Anggota TNI dan Polri aktif juga berhak atas jabatan JPT Pratama di institusi yang diperbolehkan secara regulasi. Total ada 10 (sepuluh) institusi yang diperbolehkan untuk diisi oleh anggota TNI/Polri aktif.

Bima menjelaskan putusan MK terkait TNI-Polri aktif yang menempati posisi penjabat kepala daerah.

MK, menurutnya, telah menyatakan bahwa anggota TNI dan Polri aktif yang menjabat sebagai JPT Madya atau Pratama di luar institusi TNI/Polri pada 10 institusi kementerian/lembaga, misalnya, di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT, dan lain-lain, diperbolehkan menjadi Pj. gubernur, bupati/wali kota.

“Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang disebutkan TNI-Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” kata dia.

Selanjutnya, kata Bima, putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 sudah dijelaskan secara gamblang oleh Menkopolhuam Mahfud MD.

Dia mengatakan, Menkopolhukam Mahfud telah menjelaskan dalam putusan MK tersebut ada dua hal yang disampaikan, salah satunya soal anggota TNI/Polri yang diberi jabatan madya atau pratama di luar induk institusinya boleh menjadi penjabat kepala daerah.

“Dalam putusan MK itu mengatakan dua hal, satu, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, kecuali di dalam 10 institusi kementerian/lembaga yang selama ini sudah diatur,” ucapnya.

Lalu, lanjut dia, MK menyatakan sepanjang anggota TNI dan Polri sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama boleh menjadi penjabat kepala daerah sesuai putusan MK Nomor 15/2022.

“Sebenarnya realitanya aturan-aturan tersebut sudah digunakan sejak 2017 untuk menetapkan penjabat kepala daerah yang daerah-daerahnya melaksanakan pilkada. Aturan tersebut sudah lama dijalankan,” kata Bima. ant

Tags: Bima Haria WibisanamendagriPj kepala daerahPLT Kepala Badan Kepegawaian NegaraTito Karnavian
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

D:\2023\September 2023\22 September 2023\5\New folder\hal 5\hal 5\Walikota Ibnu Sina dan Wakilnya Arifin Noor didampingi istr.jpg

Walikota: Kawal Megaproyek Jembatan Pramuka-Sungai Gampa

21 September 2023
D:\2023\September 2023\22 September 2023\5\New folder\hal 5\hal 5\POLITIKUS Dr Karli Hanafi.jpg

Pancasila Jamin Kebebasan Beragama dan Jalankan Ibadah

21 September 2023
D:\2023\September 2023\22 September 2023\5\New folder\hal 5\hal 5\Kabid) Pariwisata Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Olahraga.jpg

Selama Festival Tanglong, Kawasan Siring Bersih PKL

21 September 2023

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA