Sabtu, Juli 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPRD Akan Evaluasi Pajak BTS, Tak Lagi Berikan Kontribusi PAD

by matabanua
24 Mei 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\Data\Mei 2022\2505\5\hal 5\Afrizaldi.jpg
AFRIZALDI

BANJARMASIN – Komisi III DPRD Kota Banjarmasin akan melakukan evaluasi pajak bangunan Base Transceiver Station (BTS) atau menara telekomunikasi, yang kini marak berdiri di Banjarmasin.

Evaluasi pajak BTS itu akan menghadirkan Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik), melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\HM. Yamin.jpg

Walikota Soroti Kinerja Perumda Pasar Baiman

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\Wali kota Yamin menyampaikan KUA dan PPAS tahun 2025.jpg

Yamin Fokuskan Empat Kebijakan Pembangunan Tahun 2026

10 Juli 2025
Load More

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi mengatakan, pihaknya perlu melakukan evaluasi lagi terhadap izin serta hasil dari kontribusi PAD keberadaan BTS itu.

Terlebih, lanjut dia, pihaknya juga mendapatkan laporan selama ini keberadaan BTS yang sudah puluhan tahun berdiri itu, justru tidak menghasilkan keuntungan sebanding bagi Pemko Banjarmasin.

“Kontribusi BTS ini tidak sejalan dengan PAD yang kita dapatkan, bahkan kita dapat info tidak bisa ditarik retribusinya karena tidak ada payung hukum,” ujarnya.

Karena alasan inilah, maka dewan perlu sesegera mungkin memanggil pihak Diskominfotik untuk memperjelas informasi tersebut, sehingga dapat dicarikan solusi yang memberikan dampak positif bagi pembangunan Kota Banjarmasin.

Perlu diketahui, BTS di Banjarmasin tersebut, pembangunannya seperti yang disyaratkan pemerintah kota, harus memiliki izin AMDAL dan hanya boleh berdi di ruang kosong.

“Melalui rapat dengar pendapat nanti jelas, apakah dengan Perda yang ada ini, dapat diselesaikan sehingga payung hukumnya,” jelasnya.

Menurut Afrizal, pengaturan tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, sebenarnya sudah ada dituangkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018. Pada Pasal 8 ayat 6 sangat jelas tertulis, bahwa penghitungan penarikan retribusi menara telekomunikasi, dihitung dari Biaya Operasional Pengawasan dan Pengendalian (BOPP) dan Jumlah Nilai Menara Telekomunikasi (NMT), Tingkat Penggunaan Jasa (TPJ).

“Namun hingga sekarang retribusi tidak lagi ditarik Pemko Banjarmasin sebagai pendapatan asli daerah (PAD),” katanya. Via

Tags: AfrizaldiIskominfotikPajak BTSRapat Dengar PendapatWakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA