BANJARMASIN – Komisi III DPRD Kota Banjarmasin akan melakukan evaluasi pajak bangunan Base Transceiver Station (BTS) atau menara telekomunikasi, yang kini marak berdiri di Banjarmasin.
Evaluasi pajak BTS itu akan menghadirkan Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik), melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi mengatakan, pihaknya perlu melakukan evaluasi lagi terhadap izin serta hasil dari kontribusi PAD keberadaan BTS itu.
Terlebih, lanjut dia, pihaknya juga mendapatkan laporan selama ini keberadaan BTS yang sudah puluhan tahun berdiri itu, justru tidak menghasilkan keuntungan sebanding bagi Pemko Banjarmasin.
“Kontribusi BTS ini tidak sejalan dengan PAD yang kita dapatkan, bahkan kita dapat info tidak bisa ditarik retribusinya karena tidak ada payung hukum,” ujarnya.
Karena alasan inilah, maka dewan perlu sesegera mungkin memanggil pihak Diskominfotik untuk memperjelas informasi tersebut, sehingga dapat dicarikan solusi yang memberikan dampak positif bagi pembangunan Kota Banjarmasin.
Perlu diketahui, BTS di Banjarmasin tersebut, pembangunannya seperti yang disyaratkan pemerintah kota, harus memiliki izin AMDAL dan hanya boleh berdi di ruang kosong.
“Melalui rapat dengar pendapat nanti jelas, apakah dengan Perda yang ada ini, dapat diselesaikan sehingga payung hukumnya,” jelasnya.
Menurut Afrizal, pengaturan tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, sebenarnya sudah ada dituangkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018. Pada Pasal 8 ayat 6 sangat jelas tertulis, bahwa penghitungan penarikan retribusi menara telekomunikasi, dihitung dari Biaya Operasional Pengawasan dan Pengendalian (BOPP) dan Jumlah Nilai Menara Telekomunikasi (NMT), Tingkat Penggunaan Jasa (TPJ).
“Namun hingga sekarang retribusi tidak lagi ditarik Pemko Banjarmasin sebagai pendapatan asli daerah (PAD),” katanya. Via