
BANJARBARU – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 hijriyah yang jatuh pada 9 Juli, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) terus menjaga ketersediaan dan keamanan hewan kurban di banua.
Upaya tersebut dilakukan di tengah pembatasan pasokan ternak dari luar Kalimantan Selatan dalam rangka pencegahan dan antisipasi kemungkinan terjadinya penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Disbunnak Provinsi Kalsel, drh Hj Suparmi mengatakan Pemprov Kalsel pun hanya memberi izin pemasukan hewan kurban dari daerah yang masih dinyatakan bebas PMK. Daerah dimaksud meliputi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Bali.
“Kita memberi izin masuknya hewan kurban ke Kalsel dari daerah yang dinyatakan bebas penyakit mulut dan kuku saja,” kata Suparmi.
Suparmi menjelaskan, Disbunnak mencatat proyeksi ketersediaan hewan kurban di Kalimantan Selatan tahun 2021 sebanyak 11.432 ekor, terdiri dari sapi potong sebanyak 9.277 ekor, kerbau 726 ekor dan kambing sebanyak 1.426 ekor dengan jumlah total 11.432 ekor.
Dengan membaiknya perekonomian masyarakat Kalimantan Selatan pasca meredanya Covid-19, diproyeksikan kebutuhan sapi kurban tahun 2022 akan mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 yaitu sebesar 12.000 ekor.
Pada tahun 2021, realisasi pemotongan hewan kurban di Kalsel sebanyak 9.617 ekor, yang terdiri dari sapi potong sebanyak 8.252 ekor, kerbau sebanyak 390 ekor dan kambing sebanyak 972 ekor.
Lebih lanjut, terangnya, pelaksanaan pemotongan hewan kurban tahun 2022 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.
Selain itu Surat Edaran Menteri Pertanian nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).
Selain itu, katanya, pihaknya bekerjasama dengan Tim Terpadu Kabupaten/Kota se-Kalsel, Tim Terpadu dari Pemprov Kalsel terus melakukan pengawasan kesehatan hewan ternak dan upaya-upaya pencegahan penyebaran PMK seperti peningkatan biosekuriti dan pengetatan lalu lintas.
Termasuk juga peningkatan daya tahan tubuh ternak baik melalui pemberian obat-obat ternak maupun suplemen tradisional juga diupayakan petugas kesehatan hewan dan pemilik ternak dan telah menunjukan proses kesembuhan yang baik.
Adapun Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merupakan penyakit hewan menular yang tidak bersifat zoonosis (dapat menular pada manusia) dan tidak berdampak pada kesehatan manusia.
Dia memaparkan daging hewan yang terinfeksi PMK dan dipotong di rumah potong hewan yang ditunjuk pemerintah dapat dikonsumsi masyarakat melalui prosedur penanganan yang tepat sehingga tidak perlu khawatir untuk tetap mengkonsumsi daging hewan kurban. ril/ani/mb06