JAKARTA – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengungkapkan alasan dicabutnya larangan ekspor CPO hari ini. Ia mengatakan alasan utamanya adalah banjirnya minyak sawit dalam negeri hingga tangki penuh.
Hal ini diungkapkan Oke usai mengikuti Rapat Koordinasi tentang Minyak Goreng antara Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian rindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Senin (23/5).
“Karena udah banjir, tangki udah penuh, distributor udah enggak milih-milih lagi, masyarakat juga udah enggak ngantre. Nah, kalau ini didiemin nanti tersendak,” ujar Oke.
Ia mengatakan tangki di produsen minyak goreng penuh. Imbasnya, harga tandan buah segar (TBS) turun dan merugikan petani sawit yang tidak bisa menjual buah kelapa sawit (BKS) ke pabrik.
“BKS enggak ada yang beli karena produsen tangkinya penuh. Disalurin, di distributor juga penuh. Jadi sekarang tuh ada skema buat kosongin tangki,” lanjut Oke.
Pemerintah membentuk dua skema untuk mengosongkan tangki yang saat ini kepenuhan. Pertama, menggunakan sistem pemberian izin ekspor sesuai dengan kewajiban pemenuhan pasokan (DMO) yang dipenuhi oleh produsen.
Ia mengungkapkan kewajiban bagi produsen minyak kelapa sawit mentah (CPO) untuk memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri (domestic market obligation/DMO) yang sebelumnya naik dari 20 persen menjadi 30 persen, akan ditetapkan secara berkala sesuai kebutuhan dalam negeri.
“Kalau kemarin DMO 20 persen, kalau sekarang DMO-nya akan ditetapkan setiap saat oleh dirjen. Karena harus memastikan dulu kala sudah terlalu banjir (pasokan), DMO-nya diturunkan tapi ekspornya lebih besar,” kata Oke. “Tetapi kalau kurun waktunya masih kurang DMO akan dilebihkan,dengan pasokan ke dalam negerinya harus diperbanyak,” lanjutnya.
Kedua, dari segi distribusi, pemerintah akan menerapkan penyaluran minyak goreng curah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Artinya, masyarakat wajib menyertak NIK saat membeli minyak goreng curah, bukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Sebetulnya kita mengembangkan sistem yang ada, tidak akan sempurna kalau tidak memanfaatkan sistem yang lebih sempurna. Arahannya, kita gunakan NIK bukan KTP,” tutur Oke.
Selain itu, ia mengatakan penyaluran minyak goreng hanya akan dilakukan oleh distributor yang terdaftar, baik di Kemendag maupun Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).
“Yang mendistribusikan adalah distributor yang terdaftar di kementerian perdagangan, termasuk SIMIRAH. Tapi semua harus terdaftar di kita, supaya penerbit distributor itu terdaftar,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masyarakat wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membeli minyak goreng curah.
“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers.
Ia mengatakan kebijakan ini sengaja diterapkan agar penyaluran minyak goreng curah sesuai kuota dan tepat sasaran. Sementara, pemerintah juga akan memonitor jumlah pasokan minyak goreng curah melalui Sistem Teknologi Digital Simirah. cnn/mb06