BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin bersama dinas perhubungan setempat melakukan sosialisasi aturan jam operasional dan keluar masuk kendaraan, serta angkutan barang kepada para sopir truk.
“Kami melakukan sosialisasi perda (peraturan daerah) Walikota Banjarmasin Nomor 08 Tahun 2022 kepada para sopir truk,” ucap Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Noor Chaidir melalui Ps Kasubnit 3 Kamsel setempat Aiptu Budiono, Senin (23/5).
Menurutnya, aturan perwali ini berlaku untuk semua jenis truk yang berbak muatan terbuka ataupun tertutup, termasuk truk pengangkut peti kemas 20 feet.
“Aturan perda berbunyi untuk truk boleh melintas pada pagi hari dari pukul 06.00 hingga 09.00 Wita, dan sore hingga malam hari truk boleh melintas di dalam kota dari pukul 16.00 hingga 20.00 Wita,” katanya.
Sedangkan truk pengangkut peti kemas 40 feet, truk trailer, kendaraan pengangkut alat berat, dan kendaraan yang muatan melebihi 12.000 milimeter, dilarang masuk ataupun keluar di Kota Banjarmasin dari pukul 06.00 hingga 21.00 Wita.
Kemudian, aturan Perda Walikota tersebut tidak berlaku untuk truk jenis BBM dan truk LPG milik Pertamina. “Kami juga membagikan brosur terkait diperbolehkan jam-jam tertentu untuk truk pengangkut barang yang keluar masuk kota Banjarmasin,” jelasnya.
Budiono mengatakan, hingga Senin (23/5), belum dilakukan penindakan kepada pelanggar aturan perda tersebut.
“Sementara ini kami bersama Dishub Kota Banjarmasin masih dalam tahap sosialisasi. Nantinya kami akan melihat fakta di lapangan seperti apa. Terlepas dari itu, kami berharap aturan ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh pengemudi khususnya supir angkutan barang,” pungkasnya. Sam