Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polresta Sosialisasi Perwali Keluar Masuk Truk

by matabanua
23 Mei 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\Data\Mei 2022\2405\2\2\New Folder\Polantas Sosialisasi Perwali Keluar Masuk Truk.jpg
BAGI BROSUR – Ps Kasubnit 3 Kamsel Sat Lantas Polresta Banjarmasin Aiptu Budiono saat membagikan brosur kepada para sopir truk terkait Perda Walikota Nomor 08 Tahun 2022, Senin (23/5).

BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin bersama dinas perhubungan setempat melakukan sosialisasi aturan jam operasional dan keluar masuk kendaraan, serta angkutan barang kepada para sopir truk.

“Kami melakukan sosialisasi perda (peraturan daerah) Walikota Banjarmasin Nomor 08 Tahun 2022 kepada para sopir truk,” ucap Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Noor Chaidir melalui Ps Kasubnit 3 Kamsel setempat Aiptu Budiono, Senin (23/5).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Menurutnya, aturan perwali ini berlaku untuk semua jenis truk yang berbak muatan terbuka ataupun tertutup, termasuk truk pengangkut peti kemas 20 feet.

“Aturan perda berbunyi untuk truk boleh melintas pada pagi hari dari pukul 06.00 hingga 09.00 Wita, dan sore hingga malam hari truk boleh melintas di dalam kota dari pukul 16.00 hingga 20.00 Wita,” katanya.

Sedangkan truk pengangkut peti kemas 40 feet, truk trailer, kendaraan pengangkut alat berat, dan kendaraan yang muatan melebihi 12.000 milimeter, dilarang masuk ataupun keluar di Kota Banjarmasin dari pukul 06.00 hingga 21.00 Wita.

Kemudian, aturan Perda Walikota tersebut tidak berlaku untuk truk jenis BBM dan truk LPG milik Pertamina. “Kami juga membagikan brosur terkait diperbolehkan jam-jam tertentu untuk truk pengangkut barang yang keluar masuk kota Banjarmasin,” jelasnya.

Budiono mengatakan, hingga Senin (23/5), belum dilakukan penindakan kepada pelanggar aturan perda tersebut.

“Sementara ini kami bersama Dishub Kota Banjarmasin masih dalam tahap sosialisasi. Nantinya kami akan melihat fakta di lapangan seperti apa. Terlepas dari itu, kami berharap aturan ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh pengemudi khususnya supir angkutan barang,” pungkasnya. Sam

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA