BANJARMASIN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan H Supian HK memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel kepada Bank Kalsel, tidak berubah.
Walaupun terjadi penundaan keputusan, namun penundaan pengesahan payung hukum itu tidak mengubah kesepakatan untuk menambah modal sekitar Rp 261 miliar, kepada bank milik pemerintah daerah tersebut.
Sebelumnya telah diagendakan pengesahan raperda tersebut pada Senin (23/5), dalam rapat paripurna DPRD Kalsel. Namun kemudian disepakati untuk dilakukan penundaan.
Menurut informasi yang dihimpun, kabarnya penundaan pengambilan keputusan itu dipicu belum terbitnya hasil fasilitasi atas raperda itu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena sebelum disahkannya payung hukum harus ada fasilitasi tersebut.
“Memang ditunda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel ke Bank Kalsel,” ujar Supian HK didampingi Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar dan Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad, usai rapat paripurna di gedung DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Senin (23/5).
Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar menambahkan, meski ada penundaan pengambilan keputusan terhadap raperda tersebut, tetapi pada prinsipnya sudah setuju penambahan penyertaan modal itu. “Pada prinsipnya sudah setuju, tinggal rapat paripurnanya saja,” ujarnya. Ia mengatakan, pemenuhan modal inti minimum (MIM) Bank Kalsel ini terakhir di tahun 2024 mendatang. “Jadi mekanisme ini memang tertunda sedikit,” katanya.
Meski tertunda, lanjut dia, pengambilan keputusan itu mungkin tidak menjadi persoalan. Yang penting nantinya lebih lengkap, lebih baik, dan lebih komplit saat pengambilan keputusan terhadap raperda tersebut. “Kita minimalnya di angka Rp261 miliar, tetapi total lebih dari itu,” tambahnya.
Roy menjelaskan, penambahan modal ke Bank Kalsel yakni penyertaan modal dari pemerintah provinsi kemudian deviden yang dikembalikan, sehingga totalnya lebih dari Rp261 miliar.
“Pada akhir tahun 2024, modal inti minimum itu totalnya Rp 3 triliun, agar nantinya status Bank Kalsel tidak turun menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR),” ujarnya. Rds