
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional dalam BAB III pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis & berkeadilan dan diskriminatif menggunakan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai kultural & kemajemukan bangsa. Dan dalam BAB X pasal 36 ayat (2) dinyatakan bahwa Kurikulum dalam seluruh jenjang & jenis pendidikan dikembangkan menggunakan prinsip diversifikasi sinkron menggunakan satuan pendidikan, potensi wilayah, & peserta didik, & dalam pasal yg sama ayat (3) menyatakan bahwa Kurikulum disusun sinkron menggunakan jenjang pendidikan pada kerangka negara kesatuan republik Indonesia menggunakan memperhatikan keragaman potensi wilayah & lingkungan. Pasal 37 ayat (1) menyatakan bahwa Kurikulum pendidikan dasar & menengah harus memuat Keterampilan/Kejuruan (buah i) & muatan lokal (buah j).
Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat yang ditargetkan di sekolah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan (KTSP) tentang kurikulum satuan pendidikan. Oleh karena itu, secara umum, tujuan program pendidikan berbasis muatan lokal adalah kesempatan untuk mengembangkan pendidikan di sekolah dengan memasukkan penelitian ke dalam bahan ajar tergantung daerah, tergantung pada keadaan dan kemungkinan daerah tersebut. sekolah dan sekitarnya adalah untuk menyediakan sekolah. Pendidikan berbasis muatan lokal, di sisi lain, secara khusus ditujukan untuk siswa: 1. Pelajari dan perdalam pemahaman Anda tentang lingkungan alam, sosial dan budaya di daerah Anda. 2. Memiliki segudang pengetahuan dan keterampilan tentang lingkungan setempat yang berguna bagi Anda, masyarakat, dan negara. 3.Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya daerah dalam rangka mendukung pembangunan nasional dengan sikap dan tindakan yang selaras dengan nilai-nilai/aturan yang berlaku di daerah; 4. Untuk pembangunan masyarakat dan pemerintah daerah akan ikut.
Program pendidikan berbasis muatan lokal di sekolah merupakan bagian integral dari proses pembelajaran sekolah secara keseluruhan. Hal ini sejalan dengan pernyataan dalam Pasal III Pasal 14 (2) PP 19 Tahun 2005, bahwa pendidikan berbasis keunggulan daerah adalah pembentukan mata pelajaran agama dan kelompok tematik kepribadian, warga negara, dan kepribadian yang mulia. bagian dari pembentukan kelompok. Mata pelajaran teknik, kelompok mata pelajaran estetika, mata pelajaran pedagogi atau olahraga, olahraga dan kesehatan. Ayat (3) Pendidikan berbasis keunggulan daerah dapat diperoleh oleh peserta didik pada satuan pendidikan yang bersangkutan atau oleh satuan pendidikan informal yang terakreditasi. Oleh karena itu, pendidikan berbasis muatan lokal dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu integrasi dengan mata pelajaran terkait, muatan lokal, dan mata pelajaran kompetensi.
Salah satu upaya yang dicanangkan oleh sekolah, diantaranya mendirikan kelas yang memiliki kelas membatik. Supaya para siswa/siswi tidak semakin asing dengan kebudayaan daerahnya seperti membatik. Hal ini menyatakan bahwa minat dan keterampilan siswa semakin jauh dan akrab dengan budaya daerahnya. Pakaian merupakan salah satu simbol personal yang menggambarkan status sosial masyarakat, juga bisa menjadi simbol publik bagi seseorang dengan memahaminya sebagai sebuah identitas pribadi dalam budaya masyarakat. Batik sebagai simbol personal dan publik dalam masyarakat mengalami perkembangan dalam berbagai aspek estetis, seperti motif, warna, teknik pembuatan, dan pemberian label. Demikian, penulis bisa menjelaskan historisitas dari batik sebagai salah satu warisan budaya leluhur yang memiliki keunikan dan keanekaragaman dalam nilai keindahan dan sebagai identitas suatu suku bangsa.
Dari penulisan ini, memiliki beberapa tujuan penelitian. Pertama, mengetahui batik sebagai warisan budaya leluhur yang telah diakui dunia melalui UNESCO (PBB) yang patut dilestarikan keberadaannya melalui pengembangan kurikulum pendidikan (muatan lokal). Kedua, menjelaskan keterlibatan siswa dalam menjaga warisan budaya melalui pengembangan kurikulum pendidikan terutama muatan lokal (mulok). Ketiga, menjabarkan pengaruh dari pengembangan kurikulum pendidikan menjadikan membatik sebagai muatan lokal di sekolah terutama di daerah-daerah yang memiliki tradisi membatik.
Kesimpulan yang di dapat dari penulisan ini yaitu untuk mengadakan atau mendirikan kelas membatik di sekolah tujuan nya untuk mengingkatkan dan melestarikan budaya membatik untuk para siswa supaya siswa tidak merasa asing atau tidak mengenal dengan budaya nya sendiri atau budaya yang ada di daerah nya. Dan untuk melestarikan dan menjaga warisan lelurhur kita.