
TANJUNG – Polres Tabalong mengamankan dua pelaku pencurian Roller Conveyor milik PT Adaro Indonesia. Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin mengatakan, kedua pelaku berinisial M (37) dan AK (31), diamankan Sabtu (21/5) malam dan mengakui telah melakukan pencurian roller conveyor milik Adaro, yang sudah tidak digunakan lagi dengan alasan untuk uang tambahan.
“Kedua pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti 11 roller conveyor, dan satu mobil warna putih,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Trisna Agus Brata.
Pencurian baru diketahui pascainspeksi rutin perusahaan, dan diketahui roller conveyor PT Adaro Indonesia tidak lengkap. Selanjutnya, PCC support section Adaro kembali melakukan inspeksi, dan dilakukan penghitungan berapa jumlah roller yang tidak lengkap, hingga melaporkannya kepada security section dan security DKP-A5.
Saat dilakukan pengintaian tim patroli DKP -A5, pada Sabtu (14/5) malam terlihat satu mobil double cabin warna putih berjalan dari arah conveyor, yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Petugas patroli mencoba menghentikannya dengan cara memberikan tanda berupa cahaya senter ke arah sopir, tetapi mobil tidak mau berhenti. Kemudian DKP-A5 melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut.
Sopir mobil yakni AK bersama rekannya kabur ke dalam hutan. Saat diperiksa di dalam mobil, ditemukan satu lembar mine permit milik AK, satu KTP AK, 11 buah roller conveyor yang diduga hasil curian, satu buah tas pinggang, dan satu dompet warna hitam.
Pihak perusahaan yang merasa dirugikan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong. Kemudian, petugas Satreskrim Polres Tabalong melakukan pencarian kedua pelaku.
Pelaku M alias Imis, ditangkap di sebuah rumah di Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung, dan AK alias Asep warga Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung, ditangkap di Gunung Halat perbatasan Kalsel-Kaltim, Kecamatan Jaro.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun.
Kapolres Tabalong mengucapkan terima kasih kepada PT Adaro Indonesia, yang cepat melaporkan adanya pencurian sehingga pelaku dapat terungkap.
“Pihak perusahaan maupun masyarakat yang nantinya mengetahui peristiwa atau kejadian kejahatan, segera melaporkan ke Polres Tabalong atau menghubungi Call Center 110 Polri. Ini tidak dipungut biaya atau gratis,” pungkasnya. Ant