Rabu, Juli 9, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Lahir Setelah 21 April 2022, Nama Anak Diiimbau Minimal Dua Kata

by matabanua
23 Mei 2022
in Headlines
0
DIRJEN Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan aturan nama minimal dua kata, berlaku bagi anak yang lahir setelah 21 April 2022 dan akan dicatat di dokumen kependudukan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dokumen kependudukan yang telah dibuat sebelum tanggal itu tetap berlaku, meskipun tak sesuai aturan baru.

Artikel Lainnya

Refly Harun: Bikin Sambutan Saja Tak Bisa

Refly Harun: Bikin Sambutan Saja Tak Bisa

8 Juli 2025
Menag Klaim Tahun Depan Arab Saudi Tak Batasi Kuota Haji

Menag Klaim Tahun Depan Arab Saudi Tak Batasi Kuota Haji

8 Juli 2025
Load More

“Bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkan Pemendagri Nomor 73 tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Permendagri ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022,” ucap Zudan melalui keterangan tertulis, Senin (23/5), seperti dikutip cnnindonesia.com.

Artinya, sesuai Permendagri No 73 Tahun 2022, pemerintah mengatur pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP minimal terdiri dari dua kata dan tak boleh disingkat.

Zudan menyampaikan aturan ini bersifat imbauan. Petugas akan memberi edukasi dan informasi jika ada penduduk yang tak memberi nama anak sesuai aturan.

Dia menyebut tak ada sanksi dari aturan itu. Namun, petugas di lapangan tak akan menerbitkan dokumen jika masih ada penamaan yang tak sesuai aturan.

“[Jika] masih mengabaikan, maka dokumen kependudukan belum dapat diterbitkan sampai masyarakat mematuhi sesuai aturan. Hal tersebut dilakukan untuk kebaikan dan perlindungan bagi perkembangan anak ke depan,” tuturnya.

Zudan meminta petugas di lapangan untuk terus memberi informasi dan edukasi kepada masyarakat. Dia mengancam akan menindak tegas petugas yang mengabaikan aturan baru ini.

“Kepada pejabat dan petugas yang tetap mencatatkannya dan tidak sesuai aturan, maka diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” jelasnya.

Aturan baru penamaan di dokumen kependudukan dituangkan dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022. Peraturan itu menjadi perhatian publik karena sejumlah aturan tak biasa.

Beberapa hal yang diatur dalam regulasi ru tersebut adalah nama minimal dua kata, tidak boleh singkatan, tidak multitafsir, tidak bermakna negatif, dan maksimal 60 huruf.

Aturan baru dari Kemendagri terkait syarat penggunaan nama di dokumen kependudukan itu, mendapat kritik dari anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra, Sugiono.

Sugiono mengatakan sebaiknya dibuat sistem yang lebih fleksibel. Ia mempertanyakan nasib anak yang diberi nama dengan satu kata sejak lahir oleh orangtuanya. Ia sendiri memiliki nama yang hanya terdiri dari satu kata.

“Sebaiknya sistem yang digunakan bisa lebih fleksibel, kalau orang tuanya memberi nama satu sejak kecil mau bagaimana dong,” kata Sugiono saat dihubungi cnnindonesia, Senin (23/5). web

Tags: DIRJEN Dukcapil Kemendagridokumen kependudukanDua Katae-KTPNama AnakZudan Arif Fakrulloh
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA