BANJARMASIN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)DPRD Kota Banjarmasin menargetkan sebanyak 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi perda tahun ini. Ke-27 raperda tersebut terdiri atas 14 raperda inisiatif legislatif dan 13 inisiatif eksekutif.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin Darma Sri Handayani merinci, dari 27 raperda tersebut, 10 Raperda di antaranya merupakan perda tunggakan dari Bapemperda 2021 kemarin belum kelar dibahas.
Bahkan, dari raperda yang tersisa tersebut, ada dua yang akan difinalisasi dan diparipurnakan, yaitu Raperda Disabilitas dan Raperda Damkar.
“Dari beberapa raperda itu ada target yang menjadi prioritas dewan untuk disahkan, menjadi Perda Pemko Banjarmasin,” kata Darma.
Menurut politisi wanita Partai Golkar ini, tugas Bapemperda tahun ini hanya meneruskan pekerjaan sebelumnya yang sudah berjalan, sebagai pimpinan tugas utama adalah, menyelesaikan pembahasan-pembahasan yang tertunda atau yang belum terselesaikan.
“Memang sangat berat tugas sebagai Ketua Bapemperda, kalau dikerjakan sendiri dan untuk meringan tugas tersebut, harus ada dukungan dan kerjasamanya dari anggota,” ujarnya.
Menurutnya sesuai dengan yang diberikan amanah untuk menyelesaikan 27 raperda itu adalah tugas semua tim atau ketua serta anggota Bapemperda.
“Jadi semua ada tugas dan tanggungjawab yang sama baik itu sebagai pimpinan, maupun anggota untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut,” tuturnya. Via