JAKARTA – Gaji ke-13 PNS akan segera akan cair, paling cepat bulan Juli.
Beleid itu sudah diteken kan Presiden Joko Widodo sejak 13 April 2022 yang lalu. Dalam pasal 12 ayat 1 beleid tersebut, dijelaskan gaji ke-13 paling cepat akan dibayar pada bulan Juli.
“Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli,” bunyi pasal 12 ayat 1 dikutip.
Namun, tidak menutup kemungkinan akan dibayarkan setelah bulan Juli. Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.
Adapun besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga ditambah 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam laman Sekretariat Kabinet, pemberian gaji ke-13 dan juga THR lebaran 2022 dilakukan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat.
Pertimbangan lainnya, bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. dtc/mb06