BANJARMASIN – Kasus penipuan bermodus arisan online yang menyeret RA alias Ame, bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin Radityo Wisnu Aji mengatakan, ia sudah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke PN. “Pelimpahan berkas yang pertama. Kemungkinan ada perkara kedua yang ditangani Polresta Banjarmasin. Masih tahap I jadi akan menyusul,” ujarnya.
Dalam berkas pertama, RA alias Ame dikenakan dakwaan bersifat alternatif, yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ame diduga menggunakan media sosial. Jadi tinggal mana (dakwaan) yang lebih terbukti saat persidangan,” jelasnya.
Dalam berkas pertama, tercatat kasus ini telah merugikan tujuh korban dengan total kerugian Rp 650 juta. Ada sejumlah barang bukti yang disertakan seperti satu unit rumah beserta sertifikat, uang tunai Rp 90 juta, serta sejumlah benda lain seperti barang elektronik, pakaian, sepatu, dan tas bermerek yang diduga hasil dari kejahatan Ame.
Menurutnya, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang saat ini masih menjadi kewenangan penyidik Kepolisian, dan Kejari Banjarmasin masih menunggu pemberitahuan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Saat ini, sang ratu arisan online masih dititipkan di Tahanan Polresta Banjarmasin.
Radityo menyebutkan, hingga tahapan ini tidak ada upaya atau inisiasi mediasi damai baik dari pihak korban, maupun tersangka terkait perkara tersebut.
Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng, membenarkan berkas perkara tersebut telah diterima pihaknya. “Sudah diterima. Saat ini masih dilakukan input ke SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Banjarmasin,” katanya. Jjr