
BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin kembali mengungkap peredaran gelap narkoba di lobi salah satu hotel di wilayah setempat.
Untuk mengecoh aparat kepolisian dan masyarakat, tersangka menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak satu paket dengan berat 1.029,5 gram di dalam tas selempang warna hitam miliknya.
Kemudian dalam pengembangan lanjutan di rumahnya, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang juga ia simpan di dalam selempang seberat 105,02 gram.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito mengatakan, tersangka berprofesi sebagai buruh harian lepas bernama Johan (42), warga Jalan PHM Noor Gang Upaya, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Kita berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 1.179,52 gram. Hampir saja satu kilo lebih narkoba ini beredar luas di Banjarmasin,” ucap, Kamis (19/5).
Ia menjelaskan, sentral Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin menerima informasi adanya seseorang yang dicurigai membawa benda yang berkaitan dengan narkotika dalam jumlah banyak.
Kemudian dibentuk tim untuk melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap tersangka Johan di lobi salah satu hotel di Banjarmasin.
Barang haram tersebut diperoleh tersangka dari DPO berinisial M, yang keberadaannya terus dicari petugas saat ini. Johan sendiri merupakan seorang residivis, dan pernah mendekam selama enam tahun penjara. Dari banyaknya barang bukti, ia diduga adalah distributor narkoba jenis sabu.
Menurut kapolres, kemungkinan masih ada lagi suplai narkoba yang beredar, karena distributornya ada di Banjarmasin. “Kita cegah agar tidak menyebar, di wilayah hukum Polresta Banjarmasin,” tegasnya.
Sabana menambahkan, jaringan narkoba ini bukan dari Kalimantan Selatan. Modusnya, sabu dikemas di dalam bungkus teh cina dan ditaruh di dalam tas selempang.
“Ia seorang residivis yang diduga pengedar. Dari satu kilo narkoba, ia jual dengan harga Rp 500 juta hingga Rp 700 juta. Tersangka ini sudah kategori pemain lama narkoba,” katanya.
Johan pun dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang terus memberikan informasi kepada jajaran kepolisian Sat Resnarkoba.
“Teruslah masyarakat membantu kami dalam memerangi penyalahgunaan nakorba dan kejahatan lainnya. Apa pun bentuknya akan ditindaklanjuti. Kita konsen dalam pemberantasan narkoba di Kota Seribu Sungai,” ujarnya.
Pengungkapan sabu tersebut juga berhasil menyelamatkan 17.692 orang dari penyalahgunaan narkotika, dengan estimasi tiap satu gram dikonsumsi 15 orang.
Menurut pengakuan Johan, ia hanya mengantarkan barang haram itu saja, dan nantinya ada lagi yang menjemput. Ia juga tidak mengetahui barang tersebut milik siapa, dan hanya disuruh mengantarkan ke sebuah hotel sebagai kurir. “Tidak tahu. Saya diupah belasan juta tiap pengiriman. Ini yang kedua kalinya,” ucapnya. Sam