Selasa, Mei 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

LGBT Sebuah Harapan atau Kesengsaraan

by matabanua
19 Mei 2022
in Opini
0
D:\Data\Mei 2022\2005\8\8\H. Ahdiat Gazali Rahman.jpg
Oleh: H. Ahdiat Gazali Rahman, Pemerhati Sosial Budaya Tinggal Di Amuntai

LGBT adalah singkatan dari “Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender L – lesbian: seorang perempuan yang tertarik dengan perempuan lain.G – gay: seorang pria yang tertarik dengan pria lain atau sering dipakai untuk menggambarkan homoseksual.B – bisexual: orang tertarik baik kepada pria dan perempuan.T – transgender: orang yang identitas gendernya bukan laki-laki dan perempuan atau berbeda dengan yang biasa ditulis dokter di sertifikat kelahiran. Sebenarnya LGBT seperti ini bukan terjadi sekarang tapi sudah pernah terjadi beberapa abad silam, tepatnya pada zaman kaum Nabi Luth AS yang dikenal sebagai kaum penyuka sesama jenis (homoseksual), dan berachir dengan turunnya Azab dari Allah.

Di achir ini kegiatan LGBT seolah mendapatkan angin segar karena berlndung dalam beberapa ketentuan perundangan seperti yang selama ini mereka gaungkan, seperti berlindung pada Negara Indonesia yang menjamin kebebasan, sebagai salah satu negara hukum (Rechtstaat) yang bisa menjamin kebebasan berekspresi dalam UUD 1945 Amendemen II, yaitu Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan, ”Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.Selanjutnya, dalam ayat (3) diyatakan, ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Artikel Lainnya

D:\2025\Mei 2025\13 Mei 2025\8\8\Anastasya Zulfatin Zahra.jpg

Membangun Generasi Bertaraf Global

13 Mei 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Kelaparan Gaza dan Pembebasan Palestina dari Penjajahan

13 Mei 2025
Load More

Dasar pemikiran mereka.

Kelompok LGBT di bawah payung “Hak Asasi Manusia” meminta masyarakat dan Negara untuk mengakui keberadaan komunitas ini, bila kita melihat dari Konstitusi yakni dalam Pasal 28 J Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan sebagai berikut :

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekspresi tersebut, dalam Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang itu menyebutkan, ”Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

” Dalam Pasal 70 yang menyatakan sebagai berikut :”Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Dan Pasal 73 Undang-Undang HAM yang menyatakan ”Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa”.

Realitas masyarakat sesuai aturan.

Memang benar, setiap manusia mempunyai kebebasan masing–masing, tetapi jika ditelaah lebih dalam bahwa kebebasan yang dimiliki berbanding lurus dengan batasan yang harus dipenuhi pula, seperti apakah melanggar agama, kesusilaan, kepentingan umum, hingga keutuhan bangsa ?

Pada kenyataanya, dengan banyaknya yang memperbincangkan mengenai status kaum berbendera pelangi ini mengarahkan pada satu kesimpulan, masyarakat Indonesia merasa keamanan dan ketertiban mereka terancam. Sebagaimana menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada amendemen II sudah secara tegas memasukkan hak atas rasa aman ini di Pasal 28A- “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.’Pasal 28I (1) “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak ber agama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.’

Banyaknya ’penduduk Indonesia yang masih hidup normal, tidak ingin dikotori oleh prilaku LGBT sehingga seolah mereka bagian dari kaum tersebut yang tidak ingin mereka inginkan, Negara kita adalah yang menganut Dasar Negara yang berKetuhanan Yang maha Esa, yang berarti penduduk negeri ini semua harus tunduk dan patuh pada agama yang diyakininya, pertanyaannya adakah ajaran agama yang selaras dengan paham LGBT?.. sampai tulisan inii ditulis, dibuat terbit, penulis belum dapat informasi adnya agama yang mendukung prilaku LGBT.

Dalam Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang HAM, “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”.

Juga, Pasal 35, “Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram yang menghormati, melindungi, dan melaksakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”

Kehidupan LGBT pertama sekali adalah melanggar Pancasila yakni butir pertama (1) yaitu Ketuhan Yang Maha Esa” mereka yang bertuhan pasti beragama tidak agama didunia ini yang memberikan dukungan terhadap adanya LGBT ini lebih-lbih agama Islam, sangat melarang ummatnya untuk menerapakan kehidupan dengan berprilaku sebagaimana LGBT, sebagimana tertuang dalam Alquran dan Al Hadist dan pendapat para Ulama,

Indonesia sebagai negara berdaulat dan memiliki hukum sendiri sejak lama telah mengatur agar warganya dalam menghadapi kehidupan agar merasa tentram, sejahtera aman dan damai, tidak terjebak pada kehidupan yang mengarah pada tindakan LGBT, dalam kehidupan sehari-hari, Negara telah mengatur sebagimana jelas tertera di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan bahwa Pasal (1) mengatakan “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Belajar dari masal lalu.

Bagi ummat Islam LGBT pernah ada dan mendapatkan sebuah azab dari Allah SWT, sebagaimana bunyi Firman Allah dalam Surat Asy-Syuara ayat (173) yang artinya :”Dan kami hujani mereka dengan hujan (batu), maka sangat jelek hujan yang menimpa orang-orang yang telah diberi peringatan itu” . hal ini yangsan gat dikhawatirkan ummat Islam, jika apa menimpa kaum Nabi Luth kembali menimpa manusia saat ini tentu sebuah hal yangsangat ditakutkan.

Achirnya semoga Negara bisa lebih tegas tentang LGTB ini, sehingga masing-masing angota masyarakat tak perlu berdebat tentang kaus ini, untuk secapatnya melarang kegiatan LGBT , jika penyakit ini memang tak sengaja diderita oleh bangsa ini mari kita mencarikan jalan sehingga penyakit yang diderita dan mengarah kepada LGBT dapat ditanggulang bersama, janganlah bangsa ini hanya bisa/pandai menyalahkan tanpa memberikan sulusi.

Tags: H. Ahdiat Gazali RahmanHak Asasi ManusiaHAMLGBTPemerhati Sosial Budaya Tinggal Di Amuntai
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA