
BANJARMASIN – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Ikhsan Budiman menanggapi adanya petisi yang dibuat oleh masyarakat setempat untuk mencabut izin BPK yang tidak sesuai standar, Rabu (18/5).
Ikhsan Budiman mengatakan, bahwa pihak pemerintahan sudah melakukan penataan baik di sisi regulasinya maupun juga kehandalan dan kematangan tiap personel Damkar Swadaya.
“Dinas Damkar sudah kita bentuk yang nantinya akan menjadi leader bagi BPK Swadaya disaat melakukan penanganan kebakaran di lapangan,” jelasnya.
Mengenai petisi yang telah dibikin oleh masyarakat, Ikhsan menanggapi bahwa, pihak bisa memahami dengan beberapa kejadian yang terus terulang hingga menghilangkan nyawa seseorang.
“Mengenai hal itu, Raperda sudah kita godok di DPRD,” ujarnya.
Masyarakat Banjarmasin Peduli Kemanusiaan (MBPK) merasa prihatin dengan rentetan kecelakaan maut yang menewaskan pengguna jalan di Banjarmasin.
Musibah yang meregang nyawa tersebut disebabkan oleh oknum sopir barisan pemadam kebakaran (BPK). Di satu sisi, mereka mengapresiasi perjuangan BPK tiada henti memadamkan si jago merah.
Namun di sisi lain, pihaknya miris dengan peristiwa nahas yang teru terulang bahkan memakan korban jiwa. Dalam satu tahun belakang ini terdapat tiga kecelakaan maut yang disebabkan oleh oknum sopir BPK.
Kecelakaan maut pertama menimpa seorang ibu muda yang terjadi di di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 5, Minggu (16/5/2021) dini hari. Kedua menimpa dua pengendara di Jalan Veteran pada saat pihak BPK menuju lokasi kebakaran di Kompleks Hikmah Banua, Kamis (31/3/2022) malam.
Kali terakhir terjadi di kawasan Lingkar Dalam, Banjarmasin Selatan. Insiden maut itu melibatkan sebuah armada relawan pemadam kebakaran Museum Perjuangan (MP) Banjarmasin. Mobil yang dikemudikan oleh WA (20) menabrak sebuah pengendara motor Yamaha Aerox di lajur berlawanan.
Nahas akibat kecelakaan tersebut, F meninggal dunia pada Selasa (17/5) pagi. Atas semua kecelakaan tersebut para sopir yang lalai dalam mengendarai sudah di amankan oleh pihak kepolisian.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Banjarmasin, Budi Setiawan menyayangkan kembali terjadinya insiden kecelakaan tersebut.
Atas kejadian itu, Budi berjanji akan segera melakukan pembinaan masif terhadap para relawan BPK.
“Akan kita bina dan distandarisasi terhadap kendaraan mereka,” ujarnya.
Dia juga bilang ke depan akan menggodok aturan khusus untuk sopir BPK. Sehingga jika mereka mengalami kecelakaan akan diberikan pendampingan hukum oleh DPKP.
“Namun harus mereka yang mengemudi. Tidak boleh mereka menyerahkan kunci kepada anggota lain yang bukan sopir khusus,” katanya.
Terlepas itu, dia turut mengimbau kepada pengguna jalan lain, jika mengetahui ada armada BPK atau ambulans sedang lewat, untuk bisa memberi ruang. Karena memang memang diprioritaskan ketika di jalan raya.
“Tapi armada BPK atau ambulans tolong juga jangan seenaknya. Tetap jaga keselamatan,” harapnya.
Dia turut kembali mengingatkan soal zonasi. Pemadam yang boleh mengejar hanya mereka yang berjarak 15 menit dari titik kebakaran. “Sesuai aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1 Tahun 2021,” katanya.
“Ke depan soal titik tempuh ini akan kita tertibkan dengan aplikasi yang akan kita buat,” tambahnya. Dwi