
BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 5143,42 gram sabu, dan 20,57 gram ganja dari kasus tindak pidana narkotika di wilayah setempat, dan disaksikan 38 orang tersangka.
Pemusnahan barbuk di Kantor Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel itu, dilakukan dengan cara diblender kemudian di buang ke pembuangan limbah atau saluran got, Rabu (18/5) pagi.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi diwakili Ps Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba polda setempat Kompol Deddi Daniel Siregar, memimpin pemusnahan barbuk yang dihadiri perwakilan instansi lainnya, di antaranya Kejati Kalsel, BNNP Kalsel, Balai POM Banjarmasin, dan LKBH ULM.
Kompol Deddi Daniel Siregar mengatakan, sabu dan ganja itu merupakan hasil penindakan dari Subdit I, II dan II Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Menurutnya, peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang telah menyebar ke segala lapisan umur dalam masyarakat. Penyalahgunaan narkoba akan berdampak buruk bagi kesehatan, yang pada akhirnya merusak generasi penerus bangsa dan negara.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan menunjukkan Polda Kalimantan Selatan berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba, dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau dan mengajak seluruh pihak, agar berkomitmen menjauhkan diri dari narkoba, dan bersama-sama menyatakan perang terhadap narkoba. Ris