KOTABARU – Rencana dilaksanakannya pilkades pada 9 Juni mendatang di Kabupaten Kotabaru diharapkan berjalan lancar dan transparan, sesuai amanat birokrasi Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 perubahan atas Nomor 112 Tahun 2014.
Anggota DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi mengungkapkan, setelah banyak penetapan sejumlah calon yang mengusung untuk dipilih menjadi kepala desa, Tentu harapan yang diinginkan adalah peningkatan peluang sektor baru perekonomian warga.
“Kita lihat seperti di Desa Rampa Pulau Laut Utara Kotabaru ini mayoritas adalah nelayan. Tentu yang mampu dimaksimalkan untuk berinovasi adalah perikananannya, bahkan ekonomi mereka bertumpu di sini. Nah, bagaimana nanti ke depan, kades terpilih bisa mencari prospek baik meningkatkan pendapatan warga, atau pun pemdesnya sendiri,” ujarnya.
Selain mengapresiasi adanya pesta demokrasi di tingkat desa ini, ia berharap pemimpin yang baru bisa membawa perubahan ke arah lebih baik, termasuk menumbuhkan perekonomian baru masyarakat.
“Saya lihat tadi di Desa Rampa tak hanya sektor perikanannya saja, tetapi ada pariwisata baru (siring laut Rampa Berkah) yang berhasil dibangun pemerintah, agar menarik wisatawan berkunjung. Ini bisa memunculkan pendapatan desa,” ucap politisi Partai Golkar yang juga Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel.
Sesuai tupoksinya di Komisi II DPRD Kalsel, ia terus mendukung sektor ekonomi warga pesisir di Kotabaru. Apalagi perikanan hingga kekayaan laut, menjadi tumpuan serius pemerintah daerah dan pusat.
“Perlu menjadi perhatian serius. Selain memulihkan ekonomi, tentu wujud nyata kades terpilih adalah pembangunan sebagai wujud nyata perhatian dan aspirasi warga,” ujarnya.
Terpisah, Plt Kepala Desa Rampa, Tiara mengharapkan, pada kontestasi yang digelar pada 9 Juni mendatang bisa mendapatkan kades yang mengedepankan hak dan kepentingan masyarakat, sesuai visi dan misi yang diusung.
“Kami berharap, dapat membawa perubahan yang lebih baik lagi untuk warga yang menginginkan pemimpin baru, sesuai amanah yang diembannya nanti,” katanya.
Sebelumnya, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kotabaru telah menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang sistem pemilihan kepala desa (kades) secara serentak, kepada sejumlah perwakilan desa yang menyelenggarakan.
Diketahui, penyelenggaraan pilkades yang rencananya digelar serentak, tercatat sekitar 147 dari 198 desa dengan tekad siap berkontestasi. Rds