MARABAHAN – Kejaksaan Negeri Marabahan melakukan penyidikan terkait tukar guling lahan milik warga dengan lahan plasma sawit. Penyidikan ini dilakukan, usai Kejari Marabahan melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti.
Menurut Kasi Intel Kejari Marabahan Hamidun SH MH, lokasi lahan yang ditukar guling di daerah Desa Wanaraya seluas enam hektare. “Kita lakukan penyelidikan hingga penyidikan karena ada potensi terjadinya kerugian negara, dan terganggunya perekonomian negara,” ujarnya, Rabu (18/5).
Ia menjelaskan, dalam penyidikan yang dilakukan pihaknya memang ada potensi tindak pidana, baik pidana umum hingga korupsi, bahkan ada juga perdatanya.
“Namun dari kita kejaksaan, tidak mungkin menyidik tindak pidana umum. Makanya kita melakukan penyidikan ke arah kerugian negara maupun perekonomian negara,” katanya.
Dalam kasus ini, pihaknya sudah ada menetapkan tersangka, namun belum bisa menyebutkannya. “Jelas tersangkanya dari oknum KUD, dan ini masih tahap penyidikan,” ucap Hamidun.
Ia menambahkan, dalam melakukan penyelidikan hingga penyidikan, pihaknya tidak ada melakukan intimidasi kepada warga. “Kita tidak pernah melakukan intimidasi, dan yang kita tangani bukan kasus pencurian sawit,” tegasnya.
Ucapan Hamidun ini menjawab aspirasi atau unjuk rasa yang dilakukan ratusan warga Wanaraya, yang mengatakan pihak Kejari Marahaban telah melakukan intimidasi kepada warga.
“Kita akan tangani kasus secara profesional dan proporsional, dan tidak ada merugikan masyarakat apalagi mengintimidasi,” pungkasnya. Ris