
TANJUNG – Pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H, pemerintah pusat lebih memberikan kelonggaran dalam beberapa aturan, salah satunya terkait mudik dan pengambilan cuti ASN. Bahkan, tempat wisata pun terlihat sudah beroperasi, dengan jumlah pengunjung yang tampak lebih banyak.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui satuan tugas Covid -19 memberikan imbauan kepada masyarakat dan pengelola tempat wisata,agar tidak lalai dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Jubir Covid-19 Kabupaten Tabalong dr Taufiqurrahman Hamdie mengatakan, saat ini Bumi Sarabakawa berada di PPKM Level I.
“Untuk PPKM Level I ada beberapa kelonggaran, salah satunya dibolehkan tempat wisata beroperasi,” ujarnya, Senin (15/5).
Meski demikian, lanjut dia, pengelola tempat wisata tetap diwajibkan menerapkan prokes ketat saat beroperasi. “Pengelola harus memberlakukan prokes secara ketat terhadap pengunjung, dan juga menyediakan tempat cuci tangan serta sabunnya,” ucapnya.
Menurutnya, hal ini dilakukan agar mengantisipasi adanya penularan Covid-19 oleh pengunjung yang datang. Masyarakat pun juga diminta tetap mematuhi prokes dalam berkegiatan di luar rumah.
“Intinya, meski sudah ada kelonggaran kita tetap harus patuh dalam menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari, khususnya saat beraktivitas di luar rumah,” imbaunya.
Ia mengungkapkan, yang berstatus PPKM level I di Kalsel hanya ada tiga kabupaten, yaitu Tabalong, Hulu Sungai Selatan (HSS), dan Tanah laut. Sedangkan kabupaten kota lainnya, masih berstatus Level II dan Level III.
” Karenanya kita jangan sampai terlena dengan adanya beberapa kelonggaran, namun tetap memperketat penerapan prokes,” katanya.
Terpisah, Kepala bidang Pariwisata pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Tabalong Hj Lilis Martadiana mengatakan, dalam beroperasinya tempat wisata di Tabalong, pihaknya tetap menekankan pengelola selalu menerapkan prokes terhadap pengunjung.
“Meski sudah beroperasi, tempat wisata di Tabalong tetap menerapkan prokes ketat terhadap pengunjung,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pengelola tempat wisata harus memenuhi beberapa persyaratan untuk dapat beroperasi, salah satunya dengan fasilitas dan menerapkan prokes ketat terhadap pengunjung.
“Kalau mereka tidak memenuhi syarat penerapan prokes di tempat wisatanya, maka tidak diperkenankan buka,” ujarnya.
Dari 59 tempat wisata di Tabalong, dapat dipastikan semuanya telah memenuhi syarat untuk beroperasi. tal