BANJARMASIN – Memperingati Hari Raya Trisuci Waisak 2566 BE, sebanyak sembilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Selatan mendapatkan remisi khusus.
Pemberian remisi ini sesuai dengan Surat Keputusan Nomor SK: PAS-675.PK.05.04 TAHUN 2022. Remisi khusus (RK-I) yang merupakan pemotongan masa tahanan, diberikan kepada WBP beragama Buddha yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, rutin mengikuti pembinaan kerohanian, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Lilik Sujandi menyampaikan, melalui pemberian remisi khusus menjadi bentuk implementasi pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, serta pelayanan melalui pemenuhan atas apa yang menjadi hak-hak para WBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bukan hanya menjalani masa hukuman, WBP juga mendapatkan pembinaan selama di dalam lapas. Apa yang menjadi hak-hak para WBP, negara juga hadir memastikan hal tersebut. Pemberian remisi dalam rangka peringatan hari besar keagamaan, adalah salah satu perwujudan nyatanya,” ujarnya, Senin (16/5).
Ia mengatakan, dalam pemenuhan hak-hak tersebut tentunya para WBP telah memenuhi syarat utama, yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu enam bulan terakhir, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
“Dengan memenuhi seluruh kriteria yang berlaku, pada momentum Hari Raya Trisuci Waisak 2566 BE tahun ini para WBP yang beragama Buddha berhak memperoleh Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan,” katanya.
Sembilan WBP yang memperoleh RK-I kali ini, tersebar di beberapa lapas, yaitu Lapas Klas IIa Banjarmasin sebanyak empat orang, Lapas Narkotika Klas IIa Karang Intan satu orang, Lapas Perempuan Klas IIa Martapura satu orang, dan Lapas Klas IIb Banjarbaru tiga orang. Rds