Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sembilan WBP Terima Potongan Tahanan

by matabanua
16 Mei 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\Data\Mei 2022\1605\2\2\New Folder\Sembilan WBP Terima Potongan Tahanan.jpg
REMISI – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi berfoto bersama usai memberikan remisi kepada sembilan WBP beragama Buddha.

BANJARMASIN – Memperingati Hari Raya Trisuci Waisak 2566 BE, sebanyak sembilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Selatan mendapatkan remisi khusus.

Pemberian remisi ini sesuai dengan Surat Keputusan Nomor SK: PAS-675.PK.05.04 TAHUN 2022. Remisi khusus (RK-I) yang merupakan pemotongan masa tahanan, diberikan kepada WBP beragama Buddha yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, rutin mengikuti pembinaan kerohanian, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Lilik Sujandi menyampaikan, melalui pemberian remisi khusus menjadi bentuk implementasi pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, serta pelayanan melalui pemenuhan atas apa yang menjadi hak-hak para WBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bukan hanya menjalani masa hukuman, WBP juga mendapatkan pembinaan selama di dalam lapas. Apa yang menjadi hak-hak para WBP, negara juga hadir memastikan hal tersebut. Pemberian remisi dalam rangka peringatan hari besar keagamaan, adalah salah satu perwujudan nyatanya,” ujarnya, Senin (16/5).

Ia mengatakan, dalam pemenuhan hak-hak tersebut tentunya para WBP telah memenuhi syarat utama, yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu enam bulan terakhir, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

“Dengan memenuhi seluruh kriteria yang berlaku, pada momentum Hari Raya Trisuci Waisak 2566 BE tahun ini para WBP yang beragama Buddha berhak memperoleh Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan,” katanya.

Sembilan WBP yang memperoleh RK-I kali ini, tersebar di beberapa lapas, yaitu Lapas Klas IIa Banjarmasin sebanyak empat orang, Lapas Narkotika Klas IIa Karang Intan satu orang, Lapas Perempuan Klas IIa Martapura satu orang, dan Lapas Klas IIb Banjarbaru tiga orang. Rds

Tags: Hari Raya Trisuci Waisak 2566Kepala Kantor Wilayah Kementerian HukumLilik SujandiWBP beragama Buddha
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA