BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Tengah menetapkan Rendy Amanda alias Rendy (22), warga Jalan Pekapuran Raya Gang Swadaya, Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur, sebagai tersangka pembunuhan dalam insiden berdarah di Pasar Kasbah, Sentra Antasari, Banjarmasin Tengah.
“Kita pastikan Rendy Amanda alias Rendy (22) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang buruh,” ucap Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Dodi Harianto melalui Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra saat dikonfirmasi.
“Hasil lidik mendalam mengarah ke tersangka Rendy Amanda alias Rendy (22). Ia diringkus di Jalan Pangeran Antasari, Gang Sampurna Ujung, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Jumat (13/5) sekitar pukul 00.30 Wita,” ujarnya.
Ia mengatakan, korban bernama Syamsudin (43) tewas setelah sempat tiga hari menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Banjarmasin.
Kronologis kejadian berawal saat korban sedang istirahat usai bekerja mengangkut barang. Kemudian ia bersama buruh lainnya berkaraoke di salah satu lapak di Pasar Kasbah. Kemudian, tersangka bersenggolan dengan korban yang tengah asyik menyanyikan sebuah lagu.
“Korban saat berkaraoke bersenggolan dengan tersangka dan sempat cekcok mulut. Tanpa disadari, tersangka menusukkan senjata tajam berulang kali di pinggang dari arah belakang tubuh korban. Padahal antara korban dan tersangka tidak saling kenal satu sama lainnya,” jelas kanit reskrim.
Akibat tusukan tersebut, Syamsudin mengalami luka berat di bagian dada kiri, perut kiri, dan tengah perutnya.
Tersangka pun kabur saat melihat korban terkapar. Warga sekitar Pasar Kasbah kemudian berdatangan dan mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat. “Rendy dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) UHP,” pungkas Gusti. Sam