BANJARMASIN – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengharapkan Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan pemetaan terhadap para pelaku UMKM.
Pasalnya, sejak Pemberlakukan Pembebasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah di tengah pandemi Covid-19 sejak 2 tahun lalu, perekonomian masyarakat sangat turun terimbas dengan para pelaku UMKM.
Dengan tidak adanya PPKM lagi, diharapkan perekonomian melalui UMKM bisa berkembang kembali melalui bantuan perhatian dari pemerintah daerah setempat.
Hal tersebut disampaikan masyarakat pelaku UMKM di Kota Banjarmasin dan sekitarnya, pada kegiatan reses yang dilaksanakan anggota DPRD Provinsi Kalsel Dra Hj Rachmah Norlias.
Dalam reses ke 6 dengan menghadirkan peserta pelaku UMKM dan komunitas lainnya, disampaikan sejumlah permasalahan yang dihadapi UMKM di Kota Banjarmasin, seperti permodalan, SDM, pemasaran dan termasuk kemasan.
Yang mereka harapkan adanya pelatihan dalam pemasaran, supaya hasil UMKM ini bisa lebih meningkat tidak hanya dalam daerah, namun juga keluar daerah. Untuk mengatasi kendala pemasaran ini, diperlukan pembinaan lintas sektor. Jangan sampai punya ego sektoral masing-masing, karena UMKM ini ada di Disperindag, Dinas Koperasi dan lainnya.
“Paling penting pemerintah melakukan pemetaan UMKM, jadi tahu data-data UMKM apa saja yang dibina, permasalannya apa karena tidak sama satu sama lainnya,” ujar Rachmah Norlias yang menggelar reses di Rumah Alam, Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin, Senin (16/5) pagi.
Ia juga mendapat dari pelaku UMKM, dimana setiap kali kegiatan pameran itu diminta bayar untuk standnya. “Ada juga keluhan pelaku UMKM terkait stand pameran yang berbayar pada kegiatan pameran yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk memeriahkan hari jadi dan lainnya,” jelas politisi PAN ini.
Padahal, lanjut dia, mereka mengharapkan disiapkan stand gratis, karena membantu meningkatkan perekenomian masyarakat melalui pemerintah daerah.
Sebagai dukungan dari DPRD Kalsel, segala keluhan dari pelaku UMKM ini akan dimasukan dalam pokok pikiran. Jika masuk wewenang Pemerintah Kota akan diserahkan kepada Walikota Banjarmasin, dan jika wewenang Pemerintah Provinsi Kalsel akan diserahkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata dan lainnya. Rds