JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat sebanyak 200 ekor ternak sapi terkonfirmasi terkena penyakit mulut dan kuku (PMK). Meski demikian, Kementan menyatakan tingkat keganasan virus yang berakibat pada kematian masih cukup rendah.
Virus PMK diketahui dari kasus pertama pada 28 April 2022. Terdapat empat daerah di Jawa Timur yang terkena penyebaran wabah PMK yakni Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto.
Direktur Jenderal Peternakan Hewan, Kementan, Nasrullah, menyampaikan dari 200 ekor yang terkonfirmasi sakit, jumlah ternak yang mati hanya 4 ekor dan 12 ekor sembuh.
“Alhamdulillah, sampai hari ini kematian sangat rendah, hanya 1,1 persen dari jumlah ternak yang terinfeksi virus PMK ini,” kata Nasrullah dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam.
Nasrullah mengatkan, meski perlu diperkuat dengan hasil laboratorium lanjutan, menurutnya angka tersebut menunjukan tingkat keganasan virus PMK berada pada level yang rendah. “Mudah mudahan bukan tipe yang ganas, tapi dengan gejala klinis kita melihat bahwa PMK ini bisa sembuh dan terbukti,” ujar dia.
Ia menuturkan sejak pemberian obat dari kasus pertama pada 28 April 2022 lalu, hingga hari ini sudah banyak hewan ternak yang menuju pada kondisi sehat. Padahal, itu belum menggunakan vaksin, hanya berupa obat-obatan yang diberikan sesuai rekomendasi kesehatan hewan.
Terkait pengaturan serta pengawasan lalu lintas hewan ternak dan penetapan gugus tugas penanganan PMK secara nasional, Nasrullah menjelaskan, Kementan telah menetapkan sejumlah kebijakan melalui surat penetapan maupun surat edaran Menteri Pertanian.
Pengawasan dan pengaturan lalu lintas hewan ternak juga dilakukan di masing masing daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten. Ia berharap upaya yang dilakukan ini dapat mencegah kepanikan masyarakat serta memperkecil kesempatan bagi pihak yang ingin berspekulasi.
“Untuk pemotongan tetap dilakukan di pemotongan hewan dan dilakukan secara ketat, sudah ada surat edaran Menteri Pertanian terkait penanganan pemotongan hewan yang berada di rumah potong hewan,” kata dia.
Badan Karantina Pertanian (Baratan) juga mulai memberlakukan pembatasan peredaran hewan ternak dari wilayah terjangkit PMK Upaya itu ditempuh demi mencegah adanya perluasan penyebaran virus.
Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang, menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) karantina pertanian di seluruh wilayah Indonesia agar meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak untuk mencegah penyebaran masuk dan menyebarnya PMK ke seluruh wilayah Indonesia. rep/mb06