Minggu, Agustus 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DJBC Minta Pendampingan Kejati Kalsel

by matabanua
11 Mei 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\Data\Mei 2022\1205\2\2\New Folder\DJBC Minta Pendampingan Kejati Kalsel.jpg
KAJATI Kalsel Dr Mukri SH MH saat bertukar cinderamata dengan Kepala Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan Ronny Rosyfandi.

BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan. MoU ini ditandatangi Kajati Kalsel Dr Mukri SH MH dengan Kepala Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan Ronny Rosyfani, Rabu (10/5).

Menurut Kajati Kalsel Dr Mukri SH MH, kerja sama yang diberikan berupa pendampingan hukum. Apalagi Kantor DJBC akan melakukan pembangunan gedung senilai Rp 67 miliar.

Artikel Lainnya

Sajikan Pesta Kuliner dan Hiburan Rakyat

Sajikan Pesta Kuliner dan Hiburan Rakyat

21 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\22 Agustus 2025\5\hal 5\Kasdam VIMulawarman, Brigjen TNI Ari Aryanto.jpg

Warga Kuin Kacil Nikmati Hasil TMMD ke-125

21 Agustus 2025
Load More

Menurutnya, pembangunan kantor yang terletak di Jalan A Yani Km 2,5 ini, dalam prosesnya mungkin saja berpotensi ada gangguan.

Maka dari itu, agar proses pembangunan gedung berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, Kantor DJBC Kalimantan Bagian Selatan meminta pendampingan dengan melakukan Mou dengan Kejati Kalsel.

“Sehingga, perlu tindaklanjut pendampingan hukum (legal assistance), khususnya yang terkait dengan permasalahan pembangunan gedung di lahan seluas 3.555 meter tersebut. Harapan kami selaku JPN, tidak ada gangguan baik lingkungan maupun konstruksi,” ujar Mukri.

Selain itu, penandatanganan MoU juga bertujuan lebih mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum keperdataan dan tata usaha negara.

Menurut orang nomor satu di lingkungan Kejati Kalsel ini, pihaknya siap memberikan bantuan pelayanan hukum perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili DJBC Kalsel. Tentunya, juga harus berdasarkan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK), baik sebagai penggugat maupun tergugat, yang dilakukan secara litigasi maupun non-litigasi.

“Kami juga siap memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum, hingga pendampingan hukum terhadap persoalan perdata dan TUN lainnya kepada DJBC,” katanya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Kalimantan Bagian Selatan Ronny Rosyfandi mengakui, pihaknya kini memang sedang membangun gedung di lahan kosong milik negara seluas 3.164 meter persegi, di Jalan A Yani Km 2,5 Banjarmasin, dengan bangunan kantor utama sebanyak lima lantai, atau total luas bangunan utama beserta bangunan penunjang hasil perencanaan kurang lebih 3.555,90 meter persegi.

“Kami berharap, dengan adanya kerja sama ini, proses pelaksanaan pembangunan gedung berjalan sesuai dengan aturan,” katanya. Ris

Tags: DJBCDr Mukri SH MHKAJATI KalselSKK
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA