BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan. MoU ini ditandatangi Kajati Kalsel Dr Mukri SH MH dengan Kepala Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan Ronny Rosyfani, Rabu (10/5).
Menurut Kajati Kalsel Dr Mukri SH MH, kerja sama yang diberikan berupa pendampingan hukum. Apalagi Kantor DJBC akan melakukan pembangunan gedung senilai Rp 67 miliar.
Menurutnya, pembangunan kantor yang terletak di Jalan A Yani Km 2,5 ini, dalam prosesnya mungkin saja berpotensi ada gangguan.
Maka dari itu, agar proses pembangunan gedung berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, Kantor DJBC Kalimantan Bagian Selatan meminta pendampingan dengan melakukan Mou dengan Kejati Kalsel.
“Sehingga, perlu tindaklanjut pendampingan hukum (legal assistance), khususnya yang terkait dengan permasalahan pembangunan gedung di lahan seluas 3.555 meter tersebut. Harapan kami selaku JPN, tidak ada gangguan baik lingkungan maupun konstruksi,” ujar Mukri.
Selain itu, penandatanganan MoU juga bertujuan lebih mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum keperdataan dan tata usaha negara.
Menurut orang nomor satu di lingkungan Kejati Kalsel ini, pihaknya siap memberikan bantuan pelayanan hukum perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili DJBC Kalsel. Tentunya, juga harus berdasarkan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK), baik sebagai penggugat maupun tergugat, yang dilakukan secara litigasi maupun non-litigasi.
“Kami juga siap memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum, hingga pendampingan hukum terhadap persoalan perdata dan TUN lainnya kepada DJBC,” katanya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Kalimantan Bagian Selatan Ronny Rosyfandi mengakui, pihaknya kini memang sedang membangun gedung di lahan kosong milik negara seluas 3.164 meter persegi, di Jalan A Yani Km 2,5 Banjarmasin, dengan bangunan kantor utama sebanyak lima lantai, atau total luas bangunan utama beserta bangunan penunjang hasil perencanaan kurang lebih 3.555,90 meter persegi.
“Kami berharap, dengan adanya kerja sama ini, proses pelaksanaan pembangunan gedung berjalan sesuai dengan aturan,” katanya. Ris