
TANJUNG – Pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Republik Indonesia, memberikan kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti tahunan, baik sebelum maupun sesudah lebaran.
Kebijakan ini berdasar pada Surat Edaran Menpan-RB RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama periode hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabalong H Rusmadi, dengan adanya surat edaran ini, pemerintah Kabupaten Tabalong juga membolehkan ASNnya mengambil cuti setelah atau sebelum lebaran Idul Fitri 1443 H.
“Sebanyak 14 orang mengambil cuti tahunan, yang melanjutkan cuti lebaran Idul Fitri 1443 H,” ujarnya, Rabu (11/5).
14 ASN yang mengambil cuti tersebut, berasal dari BKPSDM sebanyak dua orang, karena yang bersangkutan pulang kampung ke Kalimantan Barat dan Makasar. Dua orang dari Disdukcatpil, satu orang dari kantor Kecamaran Murung Pudak, dua orang dari Puskesmas Hikun, dan tujuh orang dari RSHBK Maburai.
Adanya SE ini, merupakan kelonggaran bagi ASN di Indonesia, karena sebelumnya ASN dilarang mengambil cuti sebelum dan sesudah cuti lebaran karena Pandemi Covid-19.
“Tahun ini, kasus Covid-19 sudah melandai. Pemerintah memberikan kelonggaran terkait pengambilan cuti tahunan setelah cuti bersama lebaran,” ujarnya.
Rusmadi tetap mengimbau kepada seluruh ASN, khususnya yang mengambil cuti keluar daerah baik itu berlibur ataupun pulang kampung, tetap mengedepankan protokol kesehatan selama cuti.
“Meskipun kasus Covid-19 sudah melandai, penerapan protokol kesehatan secara ketat harus tetap diterapkan agar kasusnya tidak meningkat lagi,” pungkasnya. tal
.