Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

14 ASN Tambah Cuti Lebaran

by matabanua
11 Mei 2022
in Daerah, Tabalong
0
HALAL BI HALAL – Pemerintah Kabupaten Tabalong menggelar halal bi halal dengan seluruh ASN di ruang lingkup pemkab setempat usai libur panjang lebaran 1443 H, Senin (9/5) lalu. Sebanyak Sebanyak 14 ASN mengambil cuti tahunan melanjutkan cuti lebaran, berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB RI Nomor 13 Tahun 2022

TANJUNG – Pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Republik Indonesia, memberikan kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti tahunan, baik sebelum maupun sesudah lebaran.

Kebijakan ini berdasar pada Surat Edaran Menpan-RB RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama periode hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Artikel Lainnya

Kepala BPN Tapin Serahkan Sertifikat Sekolah Rakyat

Kepala BPN Tapin Serahkan Sertifikat Sekolah Rakyat

1 Juli 2025
MTQN XXI Tingkat Kecamatan Kusan Hulu Resmi Digelar

MTQN XXI Tingkat Kecamatan Kusan Hulu Resmi Digelar

1 Juli 2025
Load More

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabalong H Rusmadi, dengan adanya surat edaran ini, pemerintah Kabupaten Tabalong juga membolehkan ASNnya mengambil cuti setelah atau sebelum lebaran Idul Fitri 1443 H.

“Sebanyak 14 orang mengambil cuti tahunan, yang melanjutkan cuti lebaran Idul Fitri 1443 H,” ujarnya, Rabu (11/5).

14 ASN yang mengambil cuti tersebut, berasal dari BKPSDM sebanyak dua orang, karena yang bersangkutan pulang kampung ke Kalimantan Barat dan Makasar. Dua orang dari Disdukcatpil, satu orang dari kantor Kecamaran Murung Pudak, dua orang dari Puskesmas Hikun, dan tujuh orang dari RSHBK Maburai.

Adanya SE ini, merupakan kelonggaran bagi ASN di Indonesia, karena sebelumnya ASN dilarang mengambil cuti sebelum dan sesudah cuti lebaran karena Pandemi Covid-19.

“Tahun ini, kasus Covid-19 sudah melandai. Pemerintah memberikan kelonggaran terkait pengambilan cuti tahunan setelah cuti bersama lebaran,” ujarnya.

Rusmadi tetap mengimbau kepada seluruh ASN, khususnya yang mengambil cuti keluar daerah baik itu berlibur ataupun pulang kampung, tetap mengedepankan protokol kesehatan selama cuti.

“Meskipun kasus Covid-19 sudah melandai, penerapan protokol kesehatan secara ketat harus tetap diterapkan agar kasusnya tidak meningkat lagi,” pungkasnya. tal

.

Tags: cuti lebarancuti tahunanHalal Bi Halallibur panjang lebaranSurat Edaran Menpan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA