BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan berharap peran aktif masyarakat dalam membantu menekan penyebaran penggunaan narkoba di banua ini. Salah satu upaya yang dilakukan, yaitu dengan melakukan sosialisasi bahaya penggunaan narkotika baik golongan 1, 2, 3 dan 4, bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk DPRD Kalsel.
Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kalsel Iskandar Adam mengatakan, obat-obatan itu terdiri atas beberapa golongan yakni 1, 2,3 dan 4, dan untuk penanganan masuk ke UU ke 36 tentang kefarmasian, bukan 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita sebagai Kabid Pencegahan Pemberdayaan dan Masyarakat BNN Kalsel, mengajak seluruh masyarakat mulai dari keluarga mencegah penyalahgunaan narkoba. Kalau tidak dibantu masyarakat, grafiknya terus naik. Sekarang ini ada 57.723 orang, sementara yang direhabilitasi hanya 500 orang,” ujarnya usai menjadi narasumber pada Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 17 tahun 2018 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, yang dilaksanakan Anggota DPRD Kalsel H Suripno Sumas di tempat kediamannya di Jalan Meratus Banjarmasin, Selasa (10/5) siang.
Karena BNN tidak memiliki tempat rehabilitasi, lanjut dia, jadi yang ada hanya di RSJ Sambang Lihum dan itu pun berbayar. Sehingga, orang yang rehabilitasi sedikit karena dalam hal finansial, untuk tiga bulan bisa membayar Rp 15 juta per orang.
“Ini sudah kita sampaikan ke lintas sektoral termasuk kepada DPRD Kalsel. Mudah-mudahan ke depan sudah bisa dibangun tempat rehabilitasi para pengguna narkoba gratis untuk masyarakat. Kalau bandar langsung ditangkap,” jelasnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas menanggapi hal tersebut memang ada beberapa hal yang di keluhkan BNN termasuk terkait sosialisasi kepada masyarakat yang belum dianggarkan,kedua tingkat pengguna narkotika sangat signifikan sehingga dari data 60 persen penghuni Lapas tersebut pengguna narkoba.
“Itu menjadi PR bagi BNN bagi pengguna narkoba untuk bisa direhabilitasi dan melibatkan tokoh masyarakat untuk bisa bersama menekan penggunakan narkoba,maka itu lah saya melalui sosialisasi perda ini mengundang dari BNN Kalsel dan alhamdulillah respon para ketua RT sangat baik untuk membantu pencegahan peredaran narkoba dilingkugan tempat tinggalnya,” ujar Suripno Sumas.
Terkait tempat rehabilitasi pengguna narkoba ini menjadi PR Pemprov Kalsel apakah menggunakan APBD maupun APBD Perubahan kedepannya.
Karena selama ini tempat rehabilitasi itu adanya hanya di Provinsi Kalimantan Timur dan Jawa Barat,sedangkan di Provinsi Kalsel belum memilikinya. Rds