Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPRD Bahas Raperda Retribusi PBG

by matabanua
10 Mei 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\Data\Mei 2022\1105\5\hal 5\Suasana saat pembahasan pansus Raperda PBG.jpg
SUASANA rapat pansus yang membahas Raperda PBG di gedung DPRD Banjarmasin.

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) Raperda Pengajuan Bangunan Gedung, mulai membahas susunan Raperda tersebut bersama Dinas PUPR kota Banjarmasin.

Raperda ini nantinya sebagai pengganti dari perda IMB (Izin Mendirikan Bangunan) terhadap rumah atau bangunan gedung.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Hilyah Aulia mengatakan, penyusunan Raperda ini mengacu pada kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Raperda ini sebagai pengganti IMB yang akan dihapuskan nanti,” jelasnya, di gedung DRPD Kota Banjarmasin, Selasa (10/5).

Menurutnya, dalam konsep Raperda ini akan lebih menegaskan terhadap peningkatan kualitas dari setiap bangunan baik rumah ataupun gedung sebagai tempat berlindung yang layak dan aman.

“Artinya kita bahas mulai dari izinnya, selanjutnya bahan dan kontruksi bangunan yang harus sesuai dengan aturan ketetapan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat secara baku. Aturannya standar sebuah bangunan dipantau hingga menyesuaikan dengan PP No 16/2021 dimana aturan dan syarat setiap bangunan juga sudah ditentukan secara baku,” bebernya.

Hilyah juga menjelaskan, dalam setiap rencana pembangunan rumah atau gedung, harus mengantongi izin yang diberikan oleh Dinas PUPR melalui form pengajuan PBG. Selanjutnya dinas tersebut melalui tim akan meninjau terkait laik serta kelayakan bahan bangunan tersebut, termasuk spesifikasi bahan dan material secara detail.

“Memang dengan pengaturan PBG ini agar ribet tetapi ini adalah aturan pusat terhadap setiap bangunan agar sesuai dengan standar dan aman saat kita berada didalam bangunan tersebut,” katanya.

Politisi wanita asal PKB menambahkan, Raperda ini nantinya dapat mempermudah pengawasan pemerintah terhadap bangunan liar dan perumahan nakal yang hanya mementingkan bisnis dan keuntungan semata tanpa memikirkan kualitas dari bangunan tersebut.

“Kita juga tak ingin asal berikan ijin makanya dibuat lagi aturan ketat agar tidak menimbulkan korban karena bangunan ambruk seperti pengalaman di kabupaten lain,” tukas Hilyah. Via

Tags: Anggota DPRD Kota BanjarmasinDinas PUPRHilyah AuliaIMBRetribusi PBG
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA