TERANCAM digusur paksa oleh Pemko Banjarmasin, harus segera menyerahkan aset lahan Pasar Batuah, kuasa hukum warga yang bertahan di sana pun langsung bereaksi.
“Terkait dengan surat pemberitahuan dari Pemko Banjarmasin yang diteken Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman, kami akan mengajukan upaya hukum dengan melayangkan somasi ke Walikota Ibnu Sina,” ucap Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak, Sabtu (7/5), seperti dikutip jejakrekam.com.
Syaban dan sekretarisnya, Yusuf Ramadhan telah resmi menerima kuasa hukum khusus dari perwakilan warga Kampung Batuah; Muhammad Syahrian Noor dan Bahrul Ilmi berdasar surat kuasa khusus Nomor 001/SKH.PW.Kalsel/LBH/II/2022 tertanggal 6 Februari 2022.
Saat ini, perkara gugatan antara warga Kampung Batuah versus Walikota Ibnu Sina sudah terdaftar dan memasuki masa persidangan persiapan di PTUN Banjarmasin.
Ini setelah, perkara gugatan ini diregister resmi bernomor 13/G/2022/PTUN.BJM. Objek gugatan adalah SK Walikota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022 tentang Program Pembangunan Strategis Daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, tanggal 7 Januari 2022 terkait program peningkatan sarana distribusi perdagangan revitalisasi Pasar Batuah yang bersumber dari APBN dan APBD.
“Kami sudah sampaikan permohonan penundaan atas rencana revitalisasi Pasar Batuah kepada majelis hakim PTUN Banjarmasin yang memeriksa perkara gugatan ini,” ucap Syaban.
Bahkan, menurut dia, surat permohonan ke PTUN Banjarmasin juga telah diterima kuasa hukum Walikota Ibnu Sina diwakili Lukman Fadlun dan rekan dari Bagian Hukum Setdako Banjarmasin.
Syaban menyebut sepatutnya pemerintah kota itu taat hukum, karena saat ini perkara gugatan masih berproses di PTUN Banjarmasin, sehingga lahan Pasar Batuah dalam keadaan status quo.
“Jika nanti pemerintah kota tetap melakukan pembongkaran terhadap bangunan pemukiman warga di RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan yang berada di area Pasar Batuah, kami minta agar majelis hakim mengeluarkan penetapan penundaan pelaksanaan SK Walikota yang jadi objek gugatan,” tegas Syaban.
Ia hakkul yakin majelis hakim PTUN Banjarmasin akan mengambil kebijakan yang arif dan bijaksana, hingga menunda pemberlakuan SK Walikota hingga ada putusan hukum tetap dan mengikat.
Menurut Syaban, nantinya pihak Pemko Banjarmasin tetap melaksanakan surat pemberitahuan dengan melimpahkan kewenangan ke Satpol PP Kota Banjarmasin yang akan mengeluarkan surat peringatan (SP).
Secara beraturan, SP itu akan dikeluarkan dalam tiga tahap. Yakni, SP1 selama 14 hari, SP2 berlaku 7 hari dan SP3 berdurasi 7 hari pula, hingga ada tindakan paksa atau pembongkaran paksa terhadap pemukiman warga Kampung Batuah.
“Yang pasti, kami menempuh prosedur hukum yang berlaku. Khususnya terkait dengan program revitalisasi Pasar Batuah, termasuk turunan dari SK Walikota Banjarmasin,” tegas Syaban.
Menurut advokat muda ini, jika sebelum ada putusan hukum Pemko Banjarmasin tetap membongkar bangunan, maka hal itu sama saja dengan melanggar hukum. “Kami berencana akan melaporkan tindak pidana terkait pembongkaran itu ke Polda Kalsel atau ke Mabes Polri di Jakarta,” tegas Syaban.
Sementara, Ketua RT 12 Kelurahan Kuripan, Muslianoor yang masuk wilayah revitalisasi Pasar Batuah menegaskan tetap menunggu proses hukum yang tengah berlangsung di PTUN Banjarmasin.
“Sampai saat ini, belum ada aktivitas untuk membongkar sendiri baik bangunan rumah maupun kios. Sebab, kami menunggu putusan dari PTUN Banjarmasin,” ucapnya.
Sebagai warga yang taat hukum, Muslianoor pun meminta Pemko Banjarmasin juga melakoni hal serupa. “Nah, jika nantinya ternyata gugatan warga Batuah ditolak atau kalah di PTUN Banjarmasin, tentu kami akan menaatinya. Kami di sini mencari perdamaian, bukan keributan,” tegas Musliannor. Jjr