BANJARMASIN – Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin telah menerima puluhan laporan, terkait pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHJS) Diskopumker Banjarmasin, Samsudin, mengungkapkan melalui posko pengaduan yang dibuka pada bulan ramadhan tadi, tercatat puluhan aduan yang masuk dari pekerja di Banjarmasin.
“Ada sebanyak 49 pekerja yang melapor,” ujar Syamsudin.
Ia mengatakan, sebanyak 49 orang pelapor tersebut hanya dari 3 perusahaan yang ada di Kota Banjarmasin. “Perusahaannya ada tiga, dan yang melapornya 49 pekerja,” katanya.
Ia juga membeberkan, ketiga perusahaan yang dilaporkan tersebut, mayoritas dikarenakan tidak membayarkan THR tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ada indikasi THR-nya dicicil dan juga di bawah ketentuan yakni sebulan gaji,” urainya. Pihak perusahaan beralasan pendapatannya kecil, sehingga tak dapat memberikan THR secara full. Meski demikian, pihaknya terus menindaklanjuti aduan yang masuk ke Diskopumker secara aturan. “Kita upayakan mediasi dan kita temui sekaligus meminta penjelasan dan juga melakukan kroscek,” katanya.
Ia juga mengatakan, jika perusahaan tersebut sengaja tak memenuhi kewajibannya maka sesuai aturannya ada sanksi tegas.
“Sanksinya mulai dari teguran sampai ke perizinannya. Umumnya alasan klasik perusahaan yaitu pendapatan minim. Tapi kami dicarikan solusinya yang terbaik, yang penting hak pekerja bisa dibayarkan dan tidak ada yang dirugikan,” ujar Samsudin. Via