Jakarta – Korban kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro meminta pemerintah turun tangan agar dana mereka bisa dikembalikan.
Kuasa Hukum korban DNA Pro yang tergabung dalam Paguyuban 007, Yasmin Muntaz mengatakan sejauh ini pemerintah lepas tangan atas nasib para korban.
“Kami melihat pasca penyegelan, pemerintah tidak melakukan apa-apa yang berpihak kepada masyarakat dalam hal ini member. Karena member itu kan bagian dari masyarakat. Masyarakat mana yang mau dilindungi oleh pemerintah dari penyegelan?” kata Yasmin, Rabu (27/4), yang dikutip cnnindonesia.
Yasmin mengatakan sejak awal DNA Pro disegel, para korban tak bisa melakukan withdraw atau mengambil kembali dana investasi. Hal itu membuat bingung para korban.
Pasalnya, ada perbedaan pernyataan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Satgas Waspada Investasi terkait pengambilan dana.
Bappebti menyebut tak melarang perusahaan memproses withdraw, sementara Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan operasional termasuk withdraw dilarang.
“Bappebti mengatakan tidak melarang perusahaan untuk memproses withdraw tapi pada satu kesempatan SWI mengatakan bahwa itu dilarang. Jadi agak bingung juga sebetulnya,” ucap, Rabu (27/4).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1).
Saat ini sudah ada delapan tersangka yang ditangkap dan ditahan polisi. Total ada 12 tersangka, namun empat lainnya masih buron.
Salah satu tersangka yang ditangkap yaitu bos perusahaan robot trading DNA Pro, Daniel Abe. Ia ditangkap saat kembali ke Indonesia dari Turki.web