Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bupati Bogor Terancam Berlebaran di Rutan, Terjaring OTT KPK Bersama 11 Pejabat

by matabanua
28 April 2022
in Headlines
0
G:\RONNY\Halaman 1-11 Kamis\bupati bogor Ade Yasin.jpeg
BUPATI Bogor Ade Yasin

BOGOR – Nasib apes harus diterima Bupati Bogor Ade Yasin. Perempuan bernama lengkap Hj Ade Munawaroh Yasin SH MH berusia 53 tahun ini, terancam merayakan lebaran di rumah tahanan (Rutan) usai terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) terkait kasus dugaan suap.

Ade bersama pihak lain yange berjumlah 11 orang, termasuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 26-27 April 2022.

Artikel Lainnya

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

1 Juli 2025
Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

1 Juli 2025
Load More

“Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4) pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pejabat dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (27/4), seperti dikutip cnnindonesia.com.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai yang masih dalam perhitungan.

Ade bersama para pihak yang ditangkap tersebut saat ini masih diperiksa oleh tim penyidik KPK.

KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap dan status terhadap Ade dan pihak lain yang ditangkap. Dalam kurun itu nasib Ade jelang Idulfitri akan ditentukan.

Ade terancam merayakan Idulfitri 1443 Hijriah di tahanan jika KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dengan status itu Ade akan mendekam di tahanan KPK.

KPK menyebut, OTT terhadap Bupati Bogor Ade Yasin dan sebelas orang lainnya, berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan.

“Terkait dugaan suap pengurusan temuan laporan keuangan Pemkab Bogor,” ujar Ali Fikri.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan tim KPK menemukan uang dalam pecahan rupiah dari OTT tersebut. Uang itu masih dihitung dan akan dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap. “Perkembangan akan kembali disampaikan,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli enggan mengungkapkan lebih detail perihal kasus yang sedang diusut tersebut. Pun begitu dengan para pihak yang tertangkap tangan.

“Mohon kesabarannya sehingga para penyidik KPK dapat menemukan seluruh alat bukti yang diperlukan untuk menetapkan seorang tersangka. UU memberikan waktu 24 jam kepada KPK untuk menemukan alat bukti,” kata Firli.

Sementara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyesalkan penangkapan Bupati Bogor Ade Yasin dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun Kemendagri menghormati proses hukum yang berlangsung dan mempersilakan KPK untuk melanjutkan pemeriksaan.

“Kemendagri sangat menyesalkan hal itu (OTT) terjadi. Dengan kejadian tersebut, tentunya akan menambah jumlah kepala daerah yang tersangkut permasalahan hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan kepada cnnindonesia.com, Rabu.

Benni mengatakan, pihaknya akan memantau perkembangan kasus tersebut. Kemendagri juga akan memastikan pelayanan publik di Kabupaten Bogor tetap terselenggara dengan baik usai Ade terjaring OTT KPK.

Namun, dia belum bisa memastikan apakah Kemendagri akan segera menunjuk pelaksana tugas Bupati Bogor.

“Kita ikuti proses hukum dulu sebelum mengambil langkah administrasi lainnya,” ujarnya. Web

Terbitkan SE Larang PNS Gratifikasi

SUNGGUH ironis. Sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat operasi tangkap tangan (OTT), Bupati Bogor Jawa Barat Ade Yasin justru beberapa hari sebelumnya telah menerbitkan surat edaran (SE), terkait larangan bagi PNS di lingkungan Pemkab Bogor menerima gratifikasi Hari Raya Idulfitri 1443 H.

Edaran bernomor 700/547-Inspektorat itu mengatur setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi Covid-19.

Dalam keterangan resminya, Ade meminta jajaran ASN wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Salah satunya tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ade Yasin, di Cibinong, Senin (25/4) lalu, seperti dikutip cnnindonesia.com.

Ade menilai perayaan hari raya keagamaan merupakan tradisi untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi. Khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

Ia juga meminta para ASN atau Pegawai BUMD bila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal peneriman gratifikasi.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN)/karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” jelas Ade.

Lantas, pada Rabu (27/4), KPK mengumumkan bahwa Ade Yasin telah terjaring OTT di Jawa Barat pada 26-27 April 2022. Ade dan beberapa orang justru ditangkap diduga terseret kasus suap. web

Tags: Ade YasinBPKBUPATI BogorTerjaring OTT KPK
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA