
BANJARMASIN – Dalam pelantikan pejabat administrator dan pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemko Banjarmasin, Jumat (22/4) lalu, ternyata ada satu ASN yang mengalami penurunan eselon.
Dari daftar pejabat yang dirilis Badan Kepegawaian Daerah dan Litbang Kota Banjarmasin, ASN yang dimaksud merupakan pejabat adminitrator eselon golongan lll a, yang mengalami penurunan ke lll b.
Penurunan golongan tersebut memicu pertanyaan publik, apakah ASN yang dimaksud pernah mendapat sanksi hukuman disiplin sehingga berdampak pada jabatan.
Saat dikonfirmasi, ASN yang enggan ditulis namanya ini tidak mau menjawab, dan meminta agar dikonfirmasikan saja ke BKD. “Tanyakan saja ke BKD,” ucapnya.
Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin, Agus Totok Daryanto juga mengakui ada terjadi penurunan golongan pada seorang pejabat. Namun, menurutnya, itu bukan berarti turun pangkat.
Yang bersangkutan hanya turun golongan dari a ke b pada pangkat eselon lll, dan tidak tercatat ada pemberian sanksi disiplin.
“Intinya tidak ada penurunan pangkat, beliau masih di ring eselon lll,” katanya.
Totok menjelaskan, penurunan pangkat terjadi apabila pangkat eselon lll menjadi eselon IV. Jadi, kasus yang beredar itu diyakininya bukan penurunan pangkat.
Hal tersebut juga mengacu pada PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Dijelaskan, di sana ada pejabat pelaksana, pengawas (eselon lV a.b), Administrasi (eselon lll a.b) dan jabatan tinggi pratama (eselon 2 a.b), serta jabatan tinggi pratama madya eselon 1.
Kemudian, di dalam jabatan ada namanya kelas jabatan. Misalnya kepala SKPD itu jabatan kelas 14, Staf Ahli kelas 13, dan jabatan Kabid kelas 11.
“Pejabat administrator sekarang ada yang berpangkat eselon lll, baik golongan a dan b,” katanya.
Disinggung tunjangan terkait penurunan golongan tersebut, menurut Totok, itu tentu berpengaruh. Karena, meski sama eselon, tapi tingkatan ada perbedaan, sehingga berpengaruh pada tunjangan.
“Misalnya jabatan staf ahli dan kepala dinas meski sama eselon ll b, tapi kelas berbeda. Begitu juga dengan eselon lll. Intinya, semua itu untuk keperluan organisasi dan sudah biasa dalam penyegaran jabatan, bukan penurunan,” tutupnya.
Sementara, dari total 13 pejabat hasil lelang yang dilantik pada Jumat lalu, terdapat beberapa wajah baru alias pendatang baru di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Pendatang baru tersebut yakni M Ramadhan yang dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes). Ia sebelumnya merupakan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kemudian Alive Yoesfah Love dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sebelumnya ia menjabat Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Sekretariat Daerah Balangan.
Selanjutnya ada Helfian Noor yang dilantik sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Kalsel.
Berikut ini 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik: 1. Staf Ahli Walikota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan: Lukman Fadlun.
2. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD): Edy Wibowo.
3. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan: Ahmad Syauqi.
4. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): Suri Sudarmadiyah.
5. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim): Chandra Iriandi Wijaya.
6. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP): Ari Yani.
7. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub): Slamet Begjo.
8. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik): Nuryadi.
9. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes): M Ramadhan.
10. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat: Muhammad Helfian Noor.
11. Kepala Dinas Sosial (Dinsos): Dolly Syahbana.
12. Kepala Dinas Lingkungan (DLH): Alive Yoesfah Love.
13. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan: Budi Setiawan. dwi/bp