Sabtu, Mei 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Perketat Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg

by matabanua
25 April 2022
in Ekonomi & Bisnis
0

D:\Data\April 2022\2604\7\7\FOTO HAL EKONOMI ( 6 dan 7 )\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Pemerintah Daerah membantu melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 Kg agar tetap sasaran.

Artikel Lainnya

OJK Gelar Roadshow Litarasi dan Edukasi Keuangan

OJK Gelar Roadshow Litarasi dan Edukasi Keuangan

23 Mei 2025
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Kalimantan Menangkan Gugatan Aset Tanah 3,5 Hektar

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Kalimantan Menangkan Gugatan Aset Tanah 3,5 Hektar

23 Mei 2025
Load More

Dirjen Migas, Kementerian ESDM Tutuka menyebut LPG melon ini hanya diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga terpilih dan pelaku usaha mikro.

“Kami mengharapkan bantuan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 Kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Tutuka dalam keterangan resminya, Jakarta.

Dia menjelaskan Pasal 1 butir 5 Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg menyebut pemerintah menyediakan dan menyalurkan LPG 3 kg, untuk rumah tangga dan usaha mikro.

Kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.

Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

Penggunaan LPG 3 Kg juga diperbolehkan untuk para nelayan tertentu, sebagaimana pasal 1 butir 3 dan 4 Perpres Nomor 38 Tahun 2019entang penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.

Nelayan Sasaran yang dimaksud yakni orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horsepower.

Adapun Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar. Kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

Sementara itu, penggunaan LPG 3 Kg dilarang untuk restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian.

Begitu juga dengan usaha tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi. Hal ini sejalan dengan ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi. lp6/mb06

Tags: Dirjen MigasESDMLPG 3 kg
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA