BATULICIN-Pemerintah Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
“Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, dan Raperda pengelolaan keuangan daerah,” Kata Bupati Tanah Bumbu H. M Zairullah Azhar melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Rahmat Prapto Udoyo.
Ia mengatakan, Raperda ini diusulkan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang, dan terwujudnya pengelolaan barang yang tertib, efektif, dan efisien.
Selain itu, Raperda yang diusulkan merupakan amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Sedangkan Raperda pengelolaan keuangan daerah ini, merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Tujuan pengelolaan keuangan daerah, adalah untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami berharap anggota dewan segera menindaklanjuti Raperda yang telak diajukan oleh pemerintah daerah untuk diproses dan disahkan menjadi perda,” pungkasnya.{{alf/mb03}}