BARABAI – Setelah hampir seminggu dalam pelarian, perempuan tersangka kasus narkoba yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIb Barabai berinisial DR (29), akhirnya ditangkap tim gabungan di rumah kerabatnya di Batulicin, Tanah Bumbu, Sabtu (23/4).
“Saat ini, kita sedang berkoordinasi dengan jajaran Polres Tanah Bumbu dan pihak Rutan Barabai. Tersangka tentunya akan kita bawa kembali ke Barabai,” kata Kasubsi Pengelola Informasi, Dokumentasi, Multimedia Polres HST Aipda M Husaini.
Sebelumnya, DR (29) yang merupakan tahanan titipan Polres HST, kabur dari Rutan Barabai pada Senin (18/4) sekitar pukul 09.30 Wita, setelah bertukar pakaian dengan seorang anak umur delapan tahun yang menjenguknya.
Kaburnya DR juga diduga dibantu seorang laki-laki yang merupakan pengantar anak tersebut, dan menunggunya di luar pos jaga Rutan Barabai.
Wanita muda itu harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menyimpan enam paket sabu seberat 1,96 gram, di rumah yang ditempatinya di Desa Banua Kupang, Kecamatan Labuan Amas Utara, HST, Jumat (1/4) sekitar pukul 15.00 Wita.
Ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) Sub 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. ant/yos