Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Seminggu Kabur dari Rutan Barabai , DR Ditangkap di Tanah Bumbu

by matabanua
24 April 2022
in Hulu Sungai Tengah, Indonesiana
0

BARABAI – Setelah hampir seminggu dalam pelarian, perempuan tersangka kasus narkoba yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIb Barabai berinisial DR (29), akhirnya ditangkap tim gabungan di rumah kerabatnya di Batulicin, Tanah Bumbu, Sabtu (23/4).

“Saat ini, kita sedang berkoordinasi dengan jajaran Polres Tanah Bumbu dan pihak Rutan Barabai. Tersangka tentunya akan kita bawa kembali ke Barabai,” kata Kasubsi Pengelola Informasi, Dokumentasi, Multimedia Polres HST Aipda M Husaini.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD.jpg

Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Polda Bangun RS Bhayangkara di Banjarbaru.jpg

Polda Bangun RS Bhayangkara di Banjarbaru

10 Juli 2025
Load More

Sebelumnya, DR (29) yang merupakan tahanan titipan Polres HST, kabur dari Rutan Barabai pada Senin (18/4) sekitar pukul 09.30 Wita, setelah bertukar pakaian dengan seorang anak umur delapan tahun yang menjenguknya.

Kaburnya DR juga diduga dibantu seorang laki-laki yang merupakan pengantar anak tersebut, dan menunggunya di luar pos jaga Rutan Barabai.

Wanita muda itu harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menyimpan enam paket sabu seberat 1,96 gram, di rumah yang ditempatinya di Desa Banua Kupang, Kecamatan Labuan Amas Utara, HST, Jumat (1/4) sekitar pukul 15.00 Wita.

Ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) Sub 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. ant/yos

Tags: batulicinRutan Barabaitanah bumbu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA