KOTABARU – Buntut dari penahanan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru, berinisial AF, Penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru Melakukan Penahanan terhadap 1 Orang lagi.
Kali ini tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Penyedia Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan Pajak, Perijinan Kendaraan Dinas Operasional Atau lapangan pada dinas lingkungan hidup Kotabaru tahun 2020 dan tahun anggaran 2021, yakni seorang bendara dinas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Dr. Andi Irfan Syafruddin, melalui Kasi Intelijen Achmad Riduan, memberikan keterangan Rabu (20/4/2022) siang.
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, “dan telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka yaitu (A) selaku Bendahara pada Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru Tahun 2018-2021, “ katanya.
Kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka (AF) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru selama 20 hari terhitung sejak hari ini 19 April 2022 sampai dengan tanggal 08 Mei 2022.
Adapun beberapa alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka, selain tujuannya untuk mempercepat proses penanganan perkara di tingkat penyidikan juga berdasarkan alasan subyektif.
Lanjut Achmad Riduan, berdasarkan Laporan hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Kotabaru, dengan tujuan tertentu atas permintaan Penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru mengenai Perhitungan Kerugian keuangan negara.” Kerugian negera yang ditimbulkan bahkan capai Rp2 Miliar, “ katanya. (ebet/mb03)