Minggu, Juli 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Giliran Mantan Bendaharanya Jadi Tersangka

by matabanua
21 April 2022
in Daerah, Lintas
0
MANTAN BENDAHARA-Kejaksaan Negeri Kotabaru Menetapakan mantan Bendahara DLH Kotabaru Jadi Tersangka.

KOTABARU – Buntut dari penahanan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru, berinisial AF, Penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru Melakukan Penahanan terhadap 1 Orang lagi.

Kali ini tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Penyedia Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan Pajak, Perijinan Kendaraan Dinas Operasional Atau lapangan pada dinas lingkungan hidup Kotabaru tahun 2020 dan tahun anggaran 2021, yakni seorang bendara dinas.

Artikel Lainnya

Pemkab Tapin Serahkan Bonus Kafilah MTQ Ke 36

Pemkab Tapin Serahkan Bonus Kafilah MTQ Ke 36

10 Juli 2025
PKK Tanbu Hadir di Peringatan HKG PKK dan Rakernas Nasional

PKK Tanbu Hadir di Peringatan HKG PKK dan Rakernas Nasional

10 Juli 2025
Load More

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Dr. Andi Irfan Syafruddin, melalui Kasi Intelijen Achmad Riduan, memberikan keterangan Rabu (20/4/2022) siang.

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, “dan telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka yaitu (A) selaku Bendahara pada Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru Tahun 2018-2021, “ katanya.

Kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka (AF) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru selama 20 hari terhitung sejak hari ini 19 April 2022 sampai dengan tanggal 08 Mei 2022.

Adapun beberapa alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka, selain tujuannya untuk mempercepat proses penanganan perkara di tingkat penyidikan juga berdasarkan alasan subyektif.

Lanjut Achmad Riduan, berdasarkan Laporan hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Kotabaru, dengan tujuan tertentu atas permintaan Penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru mengenai Perhitungan Kerugian keuangan negara.” Kerugian negera yang ditimbulkan bahkan capai Rp2 Miliar, “ katanya. (ebet/mb03)

Tags: Andi Irfan Syafruddinjadi tersangkaKejaksaan Negeri KotabaruKepala Kejaksaan Negerimantan Bendahara DLH KotabaruPenyalahgunaan AnggaranTindak Pidana Korupsi
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA