
BANJARMASIN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIa Karang Intan Kabupaten Banjar menggelar razia di blok hunian warga binaan. Sejumlah senjata tajam (sajam) olahan hingga ponsel ditemukan petugas, Selasa (19/4) malam.
“Barang-barang terlarang ini termasuk kabel listrik, paku, dan sendok, serta korek api dicatat kemudian dihancurkan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Lilik Sujandi, Rabu (20/4).
Untuk target utama razia ini yakni narkoba, petugas tidak menemukannya. Begitu juga setelah dilakukan tes urine kepada perwakilan warga binaan dan petugas Lapas Narkotika Karang Intan, semuanya hasilnya negatif.
Lilik menjelaskan, bersih-bersih kamar blok hunian warga binaan ini, masih dalam rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-58 tahun 2022.
Kemenkumham Kalsel menggandeng aparat penegak hukum (APH) setempat seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan dan Kota Banjarbaru, Polres Banjar, Polsek Karang Intan, Koramil Karang Intan, dan Yonif 623/BWU.
Selain itu, satuan kerja pemasyarakatan sekitar juga turut serta, di antaranya Lapas Banjarmasin, Bapas Banjarmasin, Rubasan Banjarmasin, LPKA Martapura, Lapas Banjarbaru, Rutan Marabahan, dan Rutan Pelaihari.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susety menambahkan, pihaknya senantiasa mengimplementasikan tiga kunci pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memerangi narkoba.
Ia menyebutkan, razia itu bentuk deteksi dini mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, dengan sasaran memberantas peredaran barang-barang yang sebenarnya dilarang untuk berada di lingkungan lapas. Sehingga, terjaga kebersihan lingkungan dan tercipta situasi yang aman dan tertib. ant/yos