Selasa, Juni 17, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Perda Larangan Kegiatan Ramadan Bakal Direvisi

by matabanua
20 April 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina berfoto bersama usai memimpin sosialisasi produk hukum daerah Kota Banjarmasin

BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina memimpin sosialisasi produk hukum daerah Kota Banjarmasin sekaligus dengar pendapat masyarakat bertempat di Aula Kayuh Baimbai Balaikota Banjarmasin, Rabu (20/4).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Banjarmasin, Dharma Sri Handayani, SH serta Ketua FKUB Kota Banjarmasin, DR H Masykur, MM.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juni 2025\17 Juni 2025\5\hal 5\Wali Kota HM Yamin usai paripurna.jpg

Semua Kelurahan Wajib Fasilitasi Ruang Mediasi

16 Juni 2025
D:\2025\Juni 2025\17 Juni 2025\5\hal 5\Wawali Hj Ananda berfoto bersama kafilah Banjarmasin.jpg

Ananda Memotivasi Kafilah Banjarmasin Raih Juara MTQ

16 Juni 2025
Load More

WalIkota Banjarmasin, H Ibnu Sina menyambut baik kegiatan itu dan mengucapkan terimakasih kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin yang telah menginisiasi dan melaksanakan kegiatan tersebut.

H Ibnu Sina menyebutkan ada beberapa peraturan yang diusulkan untuk nantinya direvisi seperti pasal 3 ayat 1, 2, dan 3, “Yang tengah diusulkan mengenai jam berapa warung tempat makan yang dapat buka, ada yang mengusulkan jam 1 siang, ada juga yang mengusulkan jam 10 pagi, tetapi itu balik lagi hanya sebuah usulan belum keputusan yang final,” ucapnya.

Ia menambahkan ada juga usulan berupa perubahan nama Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin no 4 tahun 2005 yakni sebelumnya tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadan menjadi pembatasan pada bulan Ramadan.

Oleh karena itu, H Ibnu Sina berharap dengan adanya masukan dari 6 perwakilan agama di FKUB, perwakilan mahasiswa, dan juga perwakilan pengusaha tata boga di Kota Banjarmasin, Perda yang berkaitan tentang Bulan Ramadan agar tidak terjadi perdebatan.

“Pemerintah kota bersama DPRD nanti akan coba duduk bersama secara resmi diformulasikan oleh bagian hukum agar 2023 ketika bulan suci Ramadan tidak ada lagi permasalahan terkait dengan Perda, kemudian yang kedua terkait dengan peraturan daerah ini tidak mengatur masalah yang sifatnya privasi tapi mengatur yang sifatnya publik,” tutupnya.pemko/rds

Tags: ibnu sinaLarangan Kegiatan Ramadansosialisasi produk hukum daerahwalikota banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA