
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya karena telah terbukti membohongi publik lewat konferensi pers 30 April 2021.
Pembohongan publik lewat konferensi pers itu, kata ICW, sebagaimana penilaian Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai Lili sudah tidak pantas memimpin lembaga antirasuah.
“Dengan sudah dibenarkannya tindakan kebohongan tersebut, untuk itu ICW meminta agar Sdri LPS [Lili Pintauli Siregar] segera mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK. Sebab, dirinya sudah tidak pantas lagi menduduki posisi tersebut,” ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Rabu (20/4), yang dikutip cnnindonesia.
Dalam keterangannya tersebut, Kurnia juga mengaku tidak memahami logika Dewas KPK menyetop kasus etik Lili meski menyatakan yang bersangkutan telah terbukti berbohong.
“Penting untuk kami tekankan, objek pemeriksaan Dewas berbeda. Sanksi pemotongan gaji Sdri LPS berkaitan dengan komunikasinya bersama mantan Wali Kota Tanjungbalai (pihak berperkara di KPK), bukan konferensi pers,” tutur Kurnia.
“Lagi-lagi kami melihat Dewas bertindak menjadi benteng pengaman Pimpinan KPK,” sambungnya.
Kurnia berharap kejanggalan hasil pemeriksaan Dewas tersebut tidak terulang kembali dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik pemberian tiket MotoGP Mandalika dan fasilitas penginapan.
“Dewas mesti objektif, transparan, dan berani untuk menindak serta membersihkan KPK dari orang-orang bermasalah seperti Sdri LPS,” kata Kurnia.
Kasus pembohongan publik itu, bermula dari aduan pegawai KPK yang dipecat, lantaran disebut tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk. Mereka mengadukan Lili ke Dewas pada Senin, 20 September 2021.
Dalam laporannya, mereka mengatakan dugaan pembohongan publik ini terkait konferensi pers yang dilakukan Lili pada 30 April 2021. Saat itu, Lili menyangkal telah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. web