JAKARTA – Asosiasi Peagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mendukung segala bentuk pengusutan yang dilakukan penegak hukumatas kasus kelangkaan minyak goreng.
Ketua APPSI, Sudaryono, pun mengapresiasi langkah Kejasaa Agung yang secara resmi telah menetapkan empat orang tersangka di mana salah satunya yakni Direktur Jendel Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.
Adapun dari pihak swasta yakni Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corpoate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA serta General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Tgar Sitanggang.
Kejaksaaan Agung menyebut telah terjadi pemufakatan jahat di antara para tersangka dalam penerbitanizin ekspor minyak sawit (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng sehingga menyebabkan kelangkaan di dalam negeri.
Kalau Kejaksaan Agung memang telah yakin serta menetapkan tersangka ini atas dasar bukti yang kuat, saya sangat engapresiasi hal tersebut walaupun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Sudaryono dalm pernyataan resminya, Selasa malam.
Sudaryono pun berharap, Kejaksaan Agung dapat mengusuttuntas kasus mafia minyak goreng ini. Pasalnya, masalah minyak goreng telah sangat merugikan pedagang pasar serta masyarkat. Hal itu, menurutnya, cukup ironi.
Apalagi, ketika pemerintah mencabut aturan HET minyak goreng kemasan dimana seketika pasokan langsung membanjiri ritel modern. APPSI pun berharap agar kejadian serupa tidak terulang embali. “Tentu kami berharap pengusutan mendalam atas dugaan ini. Kami ingin semua diusut dan diperiksa lebih jauhsehingga hal seperti ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari,” ujarnya. rep/mb06