
KETUA Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Darma Sri Handayani menyatakan, tak masalah jika masyarakat meminta merevisi kembali Perda Ramadhan, yang telah dimiliki Pemko Banjarmasin sejak tahun 2003.
“Jika itu bermanfaat bagi warga Banjarmasin, maka saya pun tak masalah jika Perda Ramadan kita godok dan kaji lagi,” ujarnya, usai menghadiri diskusi terbuka terkait perda tersebut, Rabu (20/4).
Menurutnya, revisi kembali Perda Ramadhan agar tidak terjadi gesekan dan memberikan toleransi kepada sesama manusia. “Perda ini juga sudah cukup lama, sehingga wajar jika direvisi untuk menyesuaikan dengan sosial ekonomi masyarakat saat ini,” ujarnya.
Politisi Golkar ini mengatakan, poin permintaan revisi di antaranya terkiat jam operasional warung yang minta dimajukan menjadi pukul 14.00 Wita dari sebelumnya pukul 15.00 Wita, serta warung atau rumah makan hanya boleh melayani take away atau bungkus.
Ia pun mengatakan, revisi perda ini tergantung dari inisiasi Pemko Banjarmasin untuk mengusulkan kepada DPRD. “Kami menunggu usulan revisi dari pemko baru kemudian dibahas bersama-sama. Kalau bisa kami pun ingin cepat agar tahun depan Perda Ramadhan sudah selesai dan dapat diterapkan,” jelasnya.
Sementara, Sub koordinator Perundang-undangan Sekwan DPRD Kota Banjarmasin, Jefri Fransyah mengatakan, perda ini akan menjadi inisiatif Pemko Banjarmasin terhadap DPRD Kota Banjarmasin.
Menurutnya, garis besar poin perubahan Perda Ramadhan difokuskan pada pengaturan atau pembahasan tentang waktu dan kegiatan bulan ramadan, termasuk makan minum, THM atau kegiatan yang berhubungan dengan bulan ramadan.
“Perda ini memang sepatutnya direvisi mengingat kondisi yang sudah berubah baik ekonomi dan sosial masyarakat. Kemudian perkembangan perilaku masyarakat hingga masa pandemi yang akan menjadi pertimbangan dalam revisi perda ramadan,” jelasnya.
Ke depan pembahasan nanti perlu proses dan harmonisasi hingga singkronisasi Kemenhun HAM dan biro hukum, sehingga asas-asas HAM dan kerukunan umat beragama tetap terjaga baik. Via