
BANJARMASIN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan M Syaripuddin menerima puluhan mahasiswa yang tergabung Kelompok Cipayung Plus Kalsel, yang terdiri atas Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Gerakan Mahasisa Nasional Indonesia (GMNI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Himpunan Mahasiswa islam (HMI) dan Pergerakan Mahasiswa islam Indonesia (PMII).
Para mahasiswa berencana menyampaikan tiga pernyataan sikap sekaligus meminta kepada DPRD Kalsel untuk membuat rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (20/4), dengan menghadirkan beberapa pihak seperti Biro Perekonomian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Pimpinan DPRD Kalsel dan Pertamina.
M Syaripuddin mengatakan, mereka menyampaikan beberapa aspirasi ide dan gagasan untuk mengatasi beberapa permasalahan nasional dan di Kalsel.
“Tentu saya apresiasi terhadap kawan-kawan Cipayung Plus dan tentu ini juga harus ditindaklanjuti oleh staholder yang mempunyai kewenangan,” ujar M Syaripuddin, di gedung lantai 4 DPRD Kalsel, Selasa (19/4).
Nanti ada rapat dengar pendapat (RDP) pada hari Rabu (20/4) dengan menghadirkan beberapa pihak di antaranya Biro Perekonomian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Pimpinan DPRD Kalsel dan Pertamina.
Persoalan yang akan disampaikan kelompok Cipayung yakni terkait rencana kenaikan Pertalite, LPG 3 Kg dan listrik. Selain itu, tentang pendistribusian minyak goreng curah, karena sudah di subsidi oleh pemerintah.
Memang, ujar politisi PDIP ini, ada tiga pernyataan sikap yang akan disampaikan oleh mahasiswa, di antara pemerintah harus menyusun rencana untuk menurunkan harga minyak goreng.
Sebagai produsen CPO terbesar di dunia, Indonesia mempunyai kemampuan mengatur harga pasar. Sudah sewajarnya harga minyak goreng kembali normal dan dapat dengan mudah didapatkan masyarakat.
Kemudian menolak rencana kenaikan BBM Pertalite, LPG subsidi 3 Kg dan tarif listrik. Kenaikan harga akan menambah beban masyarakat saat ini dan menimbulkan inflasi yang cukup tinggi.
Menolak rencana penundaan Pemilu 2024 dan amandemen UUD NRI 1945 tentang masa periodesasi presiden. Pemerintah harus komitmen dan menjalankan agenda pemilu 2024 yang telah disusun bersama dengan DPR RI. Rds