BANJARMASIN – Sebanyak 14 pejabat teras yang akan mengisi posisi pimpinan tinggi pratama (JPTP), yang merupakan hasil lelang jabatan yang dilakukan Pemko Banjarmasin, segera ditentukan. Dipastikan satu nama telah dikantongi Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.
Informasinya, nama pejabat yang akan dipilih Walikota Ibnu Sina dilantik sebagai pejabat definitif. Saat ini, ada tiga nama yang telah direkomendasikan Panitia Seleksi JPTP Pemko Banjarmasin yang diketuai Ikhsan Budiman sekaligus Sekda Kota Banjarmasin.
Apalagi, dari 14 jabatan yang lowong di Pemkot Banjarmasin telah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Siapa saja yang akan mengisi kepala dinas, badan hingga staf ahli Walikota Banjarmasin? Sekdako Ikhsan Budiman membocorkan bahwa sudah ada satu nama dari 14 jabatan lowong itu yang dipilih Walikota Ibnu Sina.
“Dari tiga besar nama calon pejabat yang mengisi JPTP memang sudah mendapat rekomendasi dari KASN. Jadi, tinggal satu nama yang akan dipilih Pak Walikota,” ucap Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman kepada jejakrekam.com, Minggu (17/4).
Menurut dia, 14 jabatan yang sudah cukup lama lowong itu pun akan segera diisi pejabat berkompeten. “Pelantikan segera dilakukan setelah satu dari tiga nama yang direkomendasikan pansel itu dipilih oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Walikota Banjarmasin,” kata Ikhsan Budiman.
Mantan Kepala Inspektorat Pemkab Tanah Bumbu ini menegaskan, dari tiga nama itu kansnya untuk dipilih sebagai pejabat definitif masih sama-sama kuat. “Semua masih berpotensi dari tiga nama di masing-masing 14 SKPD yang lowong. Tentu saja, dari tiga nama, hanya satu yang dipilih. Sebab, itu merupakan hak prerogatif seorang kepala daerah,” tegas Ikhsan Budiman.
Ia hakkul yakin dari tiga nama yang masing-masing diunggulkan dalam hasil seleksi atau lelang jabatan dari pansel memiliki kemampuan, kompetensi serta terbaik dari seluruh para pelamar yang ada.
“Seluruh kandidat itu tentu berpeluang sama. Makanya, saya minta masyarakat tetap bersabar dan tidak termakan isu-isu yang memecah belah pegawai. Sebab, setiap tahapan proses seleksi sudah dilalui dengan terbuka dan transparan,” tegasnya.
Bagi dia, semua proses dilakukan secara adil dan tidak bertentangan aturan nilai peserta lelang jabatan. “Jadi, silakan publik yang menilai siapa yang nanti dilantik. Namun, dari tiga nama besar yang telah diumumkan, tentu hanya satu nama yang akan dipilih dan dilantik walikota,” tegas Ikhsan lagi.
Semua keputusan, lanjut dia, berada di tangan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina sebagai pemilik hak prerogatif dalam membentuk ‘kabinet’ pemerintahannya di Balai Kota.
Sekadar diketahui, saat ini di Pemko Banjarmasin, ada 3 nama kandidat masing-masing yang bertarung memperebutkan 14 jabatan lowong. Yakni, Staf Walikota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Kepala Badan Perencanaan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Barelitbangda), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar). Jjr